Pasific Pos.com
NasionalPendidikan & Kesehatan

Regulasi tentang Pendidikan Profesi Guru Disahkan, KSP : 800 Ribu Guru Ditargetkan Lulus Sertifikasi

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan

Jakarta – Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan, meyakini pengesahan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 19/2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendorong percepatan program sertifikasi guru melalui PPG.

“Begitu regulasi ini diundangkan sudah bisa running dan dilaksanakan mulai bulan Juni ini. Proses sertifikasi guru melalui PPG akan lebih cepat dan terukur,” tegas Abetnego, di Gedung Bina Graha Jakarta. Selasa (4/6).

Untuk diketahui, pemerintah mengesahkan Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru pada 3 Juni 2024. Regulasi ini mengubah peraturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 54/2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidikan bagi Guru Dalam Jabatan, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Menurut Abetnego, dengan regulasi lama, program sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan membutuhkan waktu 30 tahun. Padahal amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, semua guru harus profesional dan tersertifikasi. “Ini artinya percepatan program sertifikasi guru melalui PPG Daljab tertunda 19 tahun pasca UU Guru dan Dosen diundangkan,” katanya.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Pembangunan Sumber Daya Manusia KSP ini, mengatakan saat ini jumlah guru yang belum tersertifikasi melalui PPG Dalam Jabatan sebanyak 1,2 juta orang. Dengan kebijakan baru, tutur Abetnego, di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo, ditargetkan ada 800.000 guru lulus dan lolos PPG. “Ini bagian dari komitmen Presiden Jokowi untuk menyiapkan generasi Indonesia Emas,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Abetnego juga menungkapkan persoalan sertifikasi guru menjadi salah satu isu yang dikawal oleh Kantor Staf Presiden. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru.

Bersama Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM, sambung dia, Kantor Staf Presiden mendorong penyiapan regulasi serta anggaran proses sertifikasi serta tunjangan guru. “KSP turut mengawal pembahasan regulasi ini selama enam bulan terakhir,” pungkas Abetnego.

Leave a Comment