Jayapura – Jelang akhir tahun, Kejaksaan Tinggi Papua memaparkan refleksi kinerja sepanjang tahun 2022.
Kajati Papua Witono, SH, MHum, didampingi Asdatun Kejati Papua Suhendra, SH, ketika menggelar Kinerja Utama Refleksi Akhir Tahun 2022 di Kantor Kejati Papua, Jayapura, Jumat (30/12/2022) menyampaikan sepanjang tahun 2022, Kejati Papua berhasil mengamankan 4 Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi dari 2 DPO yang ditargetkan.
“Kami target 4 kegiatan, tapi realisasi 2 kegiatan dengan 4 DPO yang berhasil diamankan,” tegas Kajati Papua Witono, SH, MHum.
Witono menjelaskan, pihaknya mengalami keterbatasan, untuk menangkap ke-4 DPO kasus tindak pidana korupsi tersebut, yakni ketersediaan anggaran dan ke-4 DPO berada di luar wilayah Papua.
Sementara itu, Koordinator Intel Kejati Papua Jhon Ilef Malamassam, SH, MH mengatakan, meski demikian pihaknya berhasil mengamankan ke-4 DPO kasus tindak pidana korupsi, ketika berada di Bali dan Surabaya.
“Ke-4 DPO kasus tindak pidana korupsi itu telah mendekam di balik teruji besi dan menjalani masa hukuman,” terang Jhon.
Selain itu, tegas Witono, pihaknya juga berhasil mengembalikan keuangan negara melalui jalur perdata sebesar Rp 44.530.180.504. Masing-masing
penyelamatan Rp 10.960.494.274 dan pemulihan Rp 33.569.686.230. Jumlah Rp 44.530.180.504.
“Harapannya kinerja kami lebih meningkat di tahun 2023. Kami juga harap dukungan dan doa restu masyarakat, agar keadilan benar-benar ditegakan di Papua,” pungkas Witono.