Jayapura – Hingga Jum’at tanggal 12 Juni 2020, sebanyak Rp1,37 Triliun Dana Desa telah disalurkan ke 5.411 Rekening Kas Desa (RKD) yang ada di Provinsi Papua.
Realisasi penyaluran tersebut terbilang masih rendah, hanya 25,6 persen dari total pagu alokasi Dana Desa Papua tahun 2020. Alokasi Dana Desa Papua tahun ini (setelah revisi) sebesar Rp5,35 Triliun, naik 2,2 persen dari pagu tahun 2019 sebesar Rp5,24 Triliun. Dana Desa Papua dialokasikan untuk 5.411 desa/kampung yang tersebar di 29 kabupaten/kota.
Penyaluran Dana Desa tahap I tahun ini sejatinya telah dimulai sejak bulan Januari. Namun, sebagian besar pemda di Papua baru dapat memenuhi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I pada bulan April dan Mei.
Kabupaten Biak Numfor merupakan Pemda pertama yang telah disalurkan Dana Desa tahap I di tahun 2020 ini. KPPN Biak menyalurkan Dana Desa tahap I untuk Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp4,73 Miliar pada tanggal 6 April 2020.
Adapun pemda yang Dana Desa tahap I disalurkan paling akhir yaitu Kabupaten Nduga. Dana Desa tahap I periode satu Kabupaten Nduga sebesar Rp32,47 Miliar disalurkan oleh KPPN Wamena pada tanggal 10 Juni 2020.
Dengan disalurkannya Dana Desa Kabupaten Nduga, maka semua desa di Papua dipastikan telah menerima Dana Desa, setidaknya untuk penyaluran tahap I periode pertama.
Penyaluran Dana Desa di Papua dilakukan melalui 7 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yaitu KPPN Jayapura, Biak, Merauke, Nabire, Wamena, Serui, dan Timika.
Penyaluran Dana Desa tahun ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun lalu penyaluran dilakukan oleh KPPN dengan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), selanjutnya paling lambat 7 hari kerja Pemda akan menyalurkan Dana Desa dari RKUD ke RKD.
Mulai tahun ini, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019, penyaluran Dana Desa dilakukan oleh KPPN melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua, Syaiful, mengatakan penyaluran Dana Desa mulai tahun ini dilakukan oleh KPPN dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang memindahbukukan dana dari RKUN ke RKUD.
Selanjutnya, pada hari yang bersamaan, KPPN juga menerbitkan SP2D yang memindahbukukan dana yang telah masuk RKUD ke RKD. Pemindahbukuan dana dari RKUD ke RKD oleh KPPN tersebut didasarkan pada Surat Kuasa Pemindahbukuan yang disampaikan oleh Pemda pada saat pengajuan pencairan Dana Desa pertama kali”.
Lebih lanjut, Syaiful juga menyampaikan bahwa dengan meknisme baru ini, diharapkan birokrasi dalam penyaluran Dana Desa menjadi lebih simpel sehingga Dana Desa akan lebih cepat diterima oleh desa dan manfaatnya lebih cepat dirasakan masyarakat desa.
Syaiful mengatakan, upaya Pemerintah Pusat untuk mempercepat penyaluran Dana Desa rupanya belum diimbangi oleh kesigapan pemda dalam mempersiapkan dokumen persyaratan penyaluran.
Hal ini, kata dia, nampak jelas dari realisasi penyaluran Dana Desa yang masih minim di sebagian besar pemda Papua. Lebih dari separuh pemda di wilayah Papua realisasi penyaluran Dana Desa nya masih terbilang jauh di bawah rata-rata.
Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat, Boven Digoel, Jayawijaya, Tolikara, Mamberamo Tengah, Nduga, Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai, Intan Jaya, Mimika, dan Puncak merupakan pemda yang penyaluran Dana Desanya baru sebesar 15% dari pagu yang ditetapkan untuk masing-masing kabupaten, dengan kata lain Dana Desanya baru terealisasi tahap I periode pertama.
Keterlambatan penyaluran Dana Desa di Papua antara lain disebabkan penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pembagian Dana Desa per Desa oleh sebagian pemda baru dapat dilaksanakan pada bulan April 2020.
“Selain itu, keterlambatan dari beberapa pemerintah desa dalam menetapkan APBDes/APBK juga turut menjadi faktor yang menyebabkan penyaluran Dana Desa terlambat,” kata Syaiful dalam siaran pers, Minggu (14/6/2020).
Meski sebagian besar penyaluran Dana Desa di Papua mengalami keterlambatan, namun masih terdapat beberapa pemda yang realisasi penyaluran Dana Desanya dapat dikategorikan bagus, yaitu Kabupaten Biak-Numfor (70,5%), Kota Jayapura (70,2%), dan Kabupaten Mamberamo Raya (69,1%). (Redaksi)