MERAUKE,ARAFURA,- Kabag Ren AKP Enggelbertha Kaize bersama Kapolsek Merauke kota AKP Sanawiah Yunita Mahulete, S.IK, Selasa (27/9) melaksanakan pemusnahan barang bukti ilegal berupa miras lokal jenis sopi di halaman Mako Polsek Merauke.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri Jefri Defretes, S.TP selaku Lurah Kelapa Lima, para Perwira dan Bintara Polsek Merauke Kota, Paskalis Imadawa selaku Tokoh Masyarakat dan Ferdinandus Tukmeap selaku Ketua RT 09 Kelurahan Kelapa Lima.
Kabag Ren yang juga mantan Kapolsek Merauke Kota mengemukakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri miras jenis sopi yang diamankan di Jalan Ampera 4, Jalan Pemuda Gang Buntu dan Jalan Husen Palela dengan jumlah 114 botol kemasan air mineral ukuran 600 ml.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membuka botol dan menuangkan isinya secara bersama-sama ke dalam galian tanah yang telah disiapkan. Dilanjutkan dengan menandatangani berita acara pemusnahan dan acara pemusnahan miras lokal oleh kapolsek, lurah, tokoh masyarakat dan ketua RT.(iis)