JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua bersama DPRP sepakat mengodok Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Penanganan Bencana Non Alam, yang diharapkan rampung dalam dua pekan mendatang.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal usai rapat evaluasi penanggulangan Covid-19, yang dihadiri Forkompinda Papua serta Wakil Walikota Jayapura, Rabu (20/5/2020).
Dikatakan, Raperdasus ini diharapkan menjadi aturan baku atau pedoman bagi pemerintah Papua bersama kabupaten dan kota dalam menanggulangi penyebaran inveksi virus (penyakit) dengan penyebaran global, seperti Covid-19.
“Intinya kalau sudah ada Perdassus Penanganan Bencana Non Alam, jika terjadi pandemi seperti Covid-19, Provinsi Papua sudah punya aturan baku terkait upaya penanggulangannya,” terangnya.
Menurutnya, Perdasus tersebut nantinya ikut mengatur mengenai pembatasan aktivitas yang perlu dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota, guna memutus laju penyebaran virus-virus penyakit.
Termasuk upaya penindakan terhadap masyarakat yang melanggar aturan pembatasan aktivitas, sebagaimana yang kini mulai diberakukan di seluruh Papua.
“Makanya, untuk supaya memutus laju penyebaran virus-virus satu saya minta agar semua masyarakat patuhi aturan. Contohnya saat ini ada aturan Jam 2 siang tidak boleh beraktivitas, makanya pulang dan istirahat di rumah”.
“Silahkan bekerja atau beraktivitas tidak dilarang tapi ingat bila keluar rumah jangan lupa pakai masker. Tapi setelah jam 2 selesai, walaupun ko masih kuat lebih baik saya kasih tau agar pulang kalau sayang anak dan istri di rumah,” pungkasnya.
Diketahui, hanya dalam lima hari, terjadi peningkatan signifikan jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Jayapura. Dimana sejak 16-20 Mei 2020, tercatat ada 119 pasien baru yang terpapar virus corona.
Dengan demikian, total kasus di Kota Jayapura sebanyak 204 orang dimana 167 pasien dalam perawatan, 32 orang dinyatakan sembuh, 5 orang meninggal.
Sedangkan ODP sebanyak 744 orang dan PDP 61 orang. Kota Jayapura juga melewati jumlah kasus di Mimika yang kini punya 153 kasus.