Suasana Rapat Paripurna Usul Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode sisa masa jabatan 2019-2024, yang berlangsung di Ballroom Lantai I Grand Allison Hotel, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (20/11/2023).
Sentani – Agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Jayapura tentang pergantian ketua DPRD Kabupaten Jayapura yang dilaksanakan di Ballroom Lantai I Grand Allison Hotel, Kota Sentani, Senin (20/11/2023) berjalan lancar dan tertib.
Selain membahas pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, juga dilakukan penetapan Ketua DPRD sementara atas nama Patrinus R. N. Sorontou yang juga sebagai Wakil Ketua II.
Hasil rapat ini nantinya akan disampaikan kepada (Pj) Gubernur Papua melalui (Pj) Bupati Jayapura. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus R. N. Sorontou dan dihadiri Sekda Kabupaten Jayapura Dr. Hana S. Hikoyabi, M.KP., Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo serta diikuti 20 anggota dewan.
Dalam rapat paripurna, Patrinus R. N. Sorontou menjelaskan, agenda rapat paripurna kali ini membahas pengambilan keputusan terhadap usul pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode sisa masa jabatan 2019-2024.
“Saya sangat siap dengan seluruh pilihan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi terhadap saya. Jadi, untuk jabatan ketua sementara ini guna melakukan seluruh proses yang sedang berlangsung di dewan,” kata Patrinus.
Selain itu lanjut dia, rapat paripurna tersebut mengumumkan calon pengganti ketua DPRD Kabupaten Jayapura untuk periode sisa masa jabatan 2019-2024.
“Setelah paripurna ini, berita acaranya akan ditindaklanjuti oleh sekwan melalui surat resmi kepada pihak eksekutif dan dilanjutkan ke pemerintah provinsi. Supaya dikeluarkan SK Gubernur Papua terkait pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura,” jelasnya.
“Untuk proses waktunya itu, akan berjalan selama 14 hari ke depan, yakni 7 hari ke pemerintah daerah Kabupaten Jayapura dan 7 harinya lagi ke pemerintah Provinsi Papua,” sambungnya.
Patrinus menambahkan, terkait pemberhentian Pimpinan DPRD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 36 Ayat 6.
Sementara untuk pelantikan Ketua DPRD definitif, dewan melalui Sekretaris DPRD akan segera berkoordinasi dengan (Pj) Bupati Jayapura hingga dikeluarkannya SK Gubernur Papua terkait pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dalam waktu 14 hari ke depan.
“Diharapkan, sebelum bulan Januari semuanya sudah selesai, termasuk pelantikan ketua DPRD yang definitif,” ungkap Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Jayapura ini.
Untuk diketahui, dalam keputusan tersebut dilakukan berdasarkan pilihan dari lima (5) fraksi di dewan, yakni empat (4) fraksi memilih Wakil Ketua II dan satu (1) fraksi memilih Wakil Ketua I. Sehingga rapat paripurna tersebut menetapkan Patrinus R. N. Sorontou sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura sementara.