JAYAPURA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melaksanakan rapat Rapat Koordinasi (RAKOR) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diLingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Rakor dibuka Staf Ahli Gubernur Papua Cfrianus Y Mambay S.pd,M.Si, mewakili Gubernur Papua di Aula pertemuan Diskominfo, Selasa (19/4/2022).
Dalam sambutannya, Gubernur Lukas Enembe mengharapkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua merupakan badan publik, wajib mengelola informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku dan dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Sebab, kinerja PPID SKPD yang baik dan professional, menciptakan pemerintahan yang berwibawa, bersih dan transparan (Good Governance).
Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur berpesan beberapa hal penting yang perlu dilakukan oleh PPID SKPD yaitu menyamakan persepsi perubahan terhadap berbagai aturan terkait pelayana Informasi Publik.
Kemudian, membuat, mengaktifkan dan mengembangkan website SKPD serta melakukan inovasi pelayanan informasi yang dapat mempermudah akses informasi bagi masyarakat dengan mengikuti perkembangan teknologi informasi yang ada.
Selain itu, PPID dapat menyusun dan mengklasifikasi daftar Informasi Publik, mempublikasi daftar Informasi Publik, melakukan uji konsekuensi terhadap beberpa informasi yang dikecualikan, dan berpartisipasi dalam mendukung Satu Data Indonesia (SDI) dengan melakukan pendataan dan desiminasi pada SKPD masing-masing.