Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa Pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa para hakim konstitusi akan memutus seluruh perkara dengan seadil-adilnya untuk perkara pilkada yang tersisa.
“Hakim yang dipercaya untuk menyelesaikan ini, akan memutus seadil-adilnya sesuai dengan apa yang dikemukakan di persidangan,” ucap Saldi dalam lanjutan sidang pembuktian PHPU pilkada 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Saldi meminta seluruh pihak dalam sengketa pilkada tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra bersama.
“Kami ingatkan kepada semua, bukti dan bahan sudah diserahkan ke MK, baik itu pemohon, pihak terkait termasuk sudah memeriksa saksi dan ahli, tolong percayakan kepada mahkamah apapun hasilnya, itu yang terbaik. Kami akan memutuskan sesuai bukti dan fakta,” kata Saldi.
Saldi juga mengingatkan para pihak untuk menerima apa pun hasil putusan akhir MK. Sebab, akan selalu ada pihak yang menang dan kalah sebagai konsekuensi logis dari setiap kontestasi politik.
“Yang paling penting, semuanya sudah berusaha dengan baik dan apa yang kita lakukan dalam ruangan ini bagian dari kita berkontribusi terhadap kehidupan demokrasi kita dan jangan dirusak. Apapun hasilnya, itu yang terbaik,” ucapnya.
Dia mengatakan bahwa tidak ada lagi penambahan alat bukti dan inzage lantaran semua sudah selesai.