Pemasangan baliho pemberitahuan di mess trigana jayapura, felafouw Sentani
Sentani – Masyarakat pemilik hak atas tanah adat fellafouw manggalifea yang berasal dari suku Ondikeleuw Walimbeolouw mengklaim bahwa PT Trigana Jayapura dengan sengaja mengabaikan perjanjian penyelesaian hak ulayat yang telah di sepakati.
Kepala suku Walimbeolouw Obaja Ondikeleuw mengatakan, pihaknya telah menyurati PT Trigana Jayapura pada 27 Februari 2024 terkait dugaan penyerebotan tanah adat fellafouw manggalife yang di gunakan untuk membangun Mess Trigana tanpa sepengetahuannya sebagai pemilik tanah adat tersebut.
“Tanah ini meliputi 3 (tiga) bidang tanah adat dengan ukuran 3.500 m2 yang sudah berdiri mess trigana di fellafouw, kelurahan sentani kota,” ujar Obaja melalui release press nya yang diterima media ini di Sentani, Senin (13/5/2024).
Sebelumnya, penyelesaian persoalan hak ulayat ini telah di sepakati antara pemilik hak ulayat dengan PT Trigana Jayapura pada 18 April 2024 di Kantor Trigana Sentani bahwa pihak PT Trigana Air Jayapura akan menghadirkan Pimpinan Pusat PT Trigana Air untuk menjawab aspirasi atau tuntutan yang sudah dilayangkan kepala suku Ondikeleuw- Walimbeolouw Obaja Ondikeleuw baik secara tertulis maupun secara lisan dalam pertemuan tersebut.
“Namun setelah surat kami diterima oleh pihak Trigana Jayapura, persoalan ini dilanjutkan lagi ke pihak berwajib, dalam hal ini diselesaikan di Polres Jayapura pada 6 April 2024 lalu,” katanya.
Menurut Obaja, dalam proses mediasi di Polres Jayapura, pihaknya sebagai pemilik hak ulayat dan pihak Trigana Jayapura disarankan agar dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Persoalannya, kata Obaja, di pertemuan awal sudah ada kesepakatan setelah perdebatan yang panjang, pihak Trigana Jayapura mengaku akan menghadirkan Pimpinan Trigana Pusat pada 18 April 2024.
“Akan tetapi, hal ini tidak terjadi. lalu pihak Trigana menyodorkan surat kepada kami atas kepemilikan tanah tersebut yang sama sekali tidak memperhatikan nilai kemanusiaan dan harkat martabat kami sebagai pemilik hak ulayat,” jelas Obaja.
“Bidang tanah ini dibeli oleh Trigana melalui Pdt. Hendrik Yakob, Pdt. Pilemon Padalapa dan Mesak Titalei beserta pihak terkait lainnya seperti Absalom Yoku dan Mesak Pallo. Sementara dalam proses pembelian dan penjualan tanah ini tidak pernah melibatkan kami selaku pemilik hak ulayat,” tambahnya.
Kepala suku Walimbeolouw Ondikeleuw lebih lanjut menjelaskan bahwa sebagai tindakan dan protesnya terhadap PT Trigana Jayapura, lahan yang digunakan saat ini sebagai mess trigana sudah dipasang baliho pemberitahuan agar seluruh aktifitas diatas tanah tersebut dihentikan hingga dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Selain Itu juga ada sejumlah hal yang kami sampaikan sebagai pernyataan sikap kami secara terbuka bahwa:
1. Tanah adat Fellafouw Manggalifae adalah milik keluarga suku Ondikeleuw – Walimbeoluw yang dikuasai oleh Kepala suku Walimbeolouw Obaja Ondikeleuw.
2. Pihak PT Trigana membayar hak kepemilikan atas 3 (tiga) bidang tanah adat dengan luas 3.500 m2 (Tiga Ribu Lima Ratus Persegi) yang diperoleh dari pihak yang sebenarnya bukan pemilik sah atas tanah adat kami yang bernama “Fellafouw Manggalifae”.
3. PT Trigana Air Jayapura segera menepati janjinya dengan menghadirkan pihak PT Trigana Pusat di Jakarta agar dapat berunding secara langsung dengan pihak Pemilik Tanah Adat Fellafouw Manggalifae yang dikuasai kepala suku Walimbeolouw Obaja Ondikeleuw terkait penyelesaian tanah adat kami yang sudah dibangun Mess Trigana.
4. Kami menilai dan menduga selama ini pihak PT Trigana Jayapura tidak mampu mengakomodir dan menyelesaikan semua persoalan terkait tanah ada fellafouw
manggalifae. Pihak PT Trigana sengaja mempertahankan.
5. Para pihak yang sudah terlibat secara langsung menyerahkan hak atas tanah adat kami yang bernama fellafouw manggalifae dapat diproses secara hukum sehingga tidak menghambat proses penyelesaian damai penyelesaian tanah adat fellafouw Manggalifae.
“Baliho sebagai pemberitahuan sudah kami pasang di pagar pintu masuk mess trigana jayapura dengan harapan apa disampaikan ini dapat disikapi dengan serius dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujar Obaja.
Tokoh masyarakat adat Sentani, Anderson Tokoro menjelaskan bahwa status dan kepemilikan tanah Manggalifae sudah ada sejak leluhur mereka mendiami tempat tersebut, dan tidak bisa diambil alih atau dijual bahkan direbut dengan cara apapun.
“Kepemilikan tanah tersebut mutlak atas nama Obaja Ondikeleuw, bukan milik masyarakat yang saat ini tinggal di felafouw maupun kampung ifar besar Karena semua yang tinggal diatas tanah ini sudah dibagi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing dalam tatanan adat,” pungkasnya.