Jayapura – Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama menyebutkan PT Freeport Indonesia telah menyelesaikan pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) ke Pemerintah Provinsi Papua sebesar 50 persen atau Rp1,394 triliun pada Oktober 2019.
“Kita sudah bayar melalui transfer ke rekening Pemda Papua melalui Bank Papua Kantor Cabang Utama Jayapura,” kata Riza di restaurant Rumah Laut Jayapura, Jumat (28/2/2020) malam.
Riza mengatakan, kendati Mahkamah Agung (MA) menghapus kewajiban Freeport untuk membayar pajak air sebesar Rp 3,9 triliun selama lima tahun, namun pihaknya tetap melakukan pembayaran.
Ia pun mengungkapkan, 50 persen sisa pembayaran pajak air akan diselesaikan pada tahun 2021 bersamaan dengan pajak air permukaan sebesar 15.000.000 dolar Amerika per tahun sesuai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku.
“Jadi tahun 2020 ini sudah ditetapkan pajak air permukaan yang akan kita bayar setiap tahun sebesar 15.000.000 dolar Amerika sampai tahun 2041, namun sisa 50 persen dari Rp 3,9 triliun akan kita selesaikan tahun 2021,” ujar Riza.
Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia sepakat untuk menyelesaikan sengketa PAP dengan membayar kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp1,394 triliun.