Timika – PT Freeport Indonesia (PTFI) menyelenggarakan pernikahan massal untuk para karyawan
Papua, termasuk karyawan PTFI, kontraktor, dan privatisasi. Bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika, acara ini mencatatkan pernikahan 15 pasangan karyawan secara sah berdasarkan undang-undang pernikahan yang berlaku.
Vice President Divisi Papuan Affair Development (PAD) PTFI Soleman Faluk menjelaskan tujuan dari program pernikahan massal ini. “Setiap tahun, PTFI melalui Divisi PAD melaksanakan program ini untuk membantu karyawan Papua dalam melengkapi status kekaryawanan mereka dalam database perusahaan,” ungkap Soleman pada acara pernikahan massal di Gedung Multipurpose, Kuala Kencana, Selasa (31/10/2023).
Soleman menyampaikan bahwa banyak karyawan Papua yang sudah berkeluarga, bahkan memiliki
anak, tetapi belum memiliki surat bukti atau akta pernikahan. Untuk itu, program ini membantu karyawan mengubah status dari belum menikah menjadi berkeluarga. “Pembaruan status ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan manfaat sebagai karyawan berkeluarga dengan istri dan anak-anak mereka yang dihitung sebagai tanggungan langsung,” kata Soleman.
“Program PTFI ini sangat memudahkan kami sebagai karyawan dalam proses pencatatan sipil oleh
pemerintah. Setelah pernikahan kami resmi tercatat, sekarang kami sudah memenuhi syarat untuk
menerima tunjangan keluarga seperti tunjangan istri dan anak, kesehatan, ataupun fasilitas dinas. Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak pemerintah dan divisi PAD PTFI yang telah mengadakan program ini,” ucap Peserta Program Nikah Massal Divisi PAD Zwingly Felle.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Mimika Nelly Juliana Bane, yang mewakili Kepala Dukcapil,
menyampaikan apresiasi atas inisiatif PTFI dalam menyelenggarakan pernikahan massal ini. “Ini adalah inisiatif yang dapat membantu karyawan dan mempermudah perusahaan dalam memperbarui status karyawan mereka. Pencatatan pernikahan massal ini sah secara hukum dan sesuai dengan aturan keagamaan,” ucap Nelly.
Nelly juga menjelaskan bahwa proses pencatatan pernikahan ini tidak membebankan biaya kepada
peserta karena sudah ditanggung oleh pemerintah. Dalam kesempatan tersebut, Nelly turut mengajak para warga untuk menjalankan pernikahan sesuai prosedur yang resmi dan terdaftar di catatan sipil. Hal ini bertujuan untuk memastikan pencatatan status pernikahan yang sah sesuai dengan undang-undang pernikahan yang berlaku.