MERAUKE,ARAFURA,- Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Kabupaten Merauke, Susanto Masita, S.St.Pi,M.H mengemukakan bahwa Sistem Layanan Cepat (SILAT) merupakan program dari Kementerian Kelautan terkait dengan pelayanan perijinan untuk kapal-kapal di atas 30 GT. Dengan adanya SILAT maka pelayanan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan. Jika pada tahun-tahun sebelumnya untuk pengurusan ijin membutuhkan waktu lama maka dengan adanya sistem baru ini bisa lebih cepat. Jadi hanya membutuhkan waktu sekitar 1 minggu maka ijin tersebut sudah dapat diterbitkan, dalam arti jika proses tahapan berjalan lancar maka semua akan tetap berjalan sesuai sistem.
“Dengan by system maka semua dilakukan serba terbuka, baik untuk pelayanan maupun mendapatkan informasi. SILAT adalah program dari menteri yang baru dan merupakan program unggulan beliau karena melihat beberapa kurun waktu terakhir banyak keluhan dari nelayan maupun pemilik kapal terkait proses perijinan yang tergolong lama,” jelasnya kepada ARAFURA News pada kegiatan sekolah lapang cuaca nelayan di Hotel Halogen. Pihaknya mengharapkan program SILAT ini tidak hanya diperuntukkan bagi kapal-kapal untuk perijinan di pusat namun dapat menjangkau semua kapal perikanan, baik di pusat maupun daerah.
Jadi mereka juga bisa mengadopsi pola pelayanan yang sudah diterapkan di pusat sehingga semua proses dapat berjalan dengan lebih cepat. “Sebab sistem ini berlaku untuk semua, tinggal teman-teman di daerah dalam hal ini provinsi melakukan komunikasi dengan pihak pusat sehingga dapat mengetahui seperti apa sistem ini bekerja dan bagaimana penerapannya,”ujar Susanto. Ia menjelaskan, Merauke merupakan wilayah yang terjauh namun pihaknya dapat membuktikan bahwa penerapan SILAT hingga saat ini mampu berjalan dengan baik dimana untuk kapal-kapal di atas 30 GT perijinannya sudah secara elektronik.