Pasific Pos.com
Kriminal

Peredaran 1070 Butir Pil Koplo Digagalkan Satuan Narkoba Polres Jayapura

Wakapolres Jayapura Kompol Joni Samonsabra, SH., MH didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, SH, KBO Narkoba Ipda Aswan Syarif, SH dan Kasie Humas Iptu Priyono sedang memperlihatkan barang bukti saat press conference di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura,  Jumat (30/9/2022).(Foto-Humas Polres Jayapura/Guntur)

SENTANI – Dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi 1070 butir pil koplo dengan 2 orang tersangka berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura.

Ribuan Pil Koplo berlogo Y dan 2 orang tersangka yang telah diamankan ini diungkapkan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Wakapolres Jayapura Kompol Joni Samonsabra, SH., MH didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, SH, KBO Narkoba Ipda Aswan Syarif, SH dan Kasie Humas Iptu Priyono saat press conference yang berlangsung di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura,  Jumat (30/9/2022).

Dalam press conference tersebut menghadirkan 2 orang tersangka berinisial HS (42) dan T (24) beserta barang bukti 1070 pil koplo berlogo Y yang positif mengandung Trihexyphenidly (obat keras) sesuai dengan hasil pemeriksaan ahli bidang laboratorium forensik Polda Papua.

Wakapolres Jayapura mengatakan pengungkapan kasus peredaran pil ini berkat informasi dan penyelidikan yang dilakukan anggotanya.

“Awalnya kami mendapat informasi minggu lalu yakni pada Jumat 23 September 2022 bahwa ada peredaran obat atau pil berlogo Y di Sentani. Dari informasi tersebut, kami berhasil mengamankan seorang kurir berinisial HS (42) dan satu paket kiriman yang diambilnya melalui jasa ekspedisi di Sentani. Jadi di dalam paket tersebut berisi 1070 butir pil koplo dengan logo Y,” ungkap Wakapolres.

Lebih lanjut mantan Danyon  C (Nabire) Brimob Polda Papua menerangkan, dari kurir HS (42) mengakui paket kiriman tersebut merupakan milik T (24), sehingga kembali tim melakukan penangkapan terhadap pelaku T di Kotaraja Abepura.

“Pil tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Jayapura dengan harga Rp. 120.000, – (seratus dua puluh ribu rupiah) per 10 butir, pelaku T juga mengakui sudah 5 kali mengirim pil – pil tersebut yang didapatnya dari Jakarta,” ujarnya.

Saat ini keduanya, kata Wakapolres, telah ditahan di sel tahanan Mapolres Jayapura. “Mereka kami jerat dengan pasal 197 ayat 1 UU RI no 36 Tahun 2009 Jo pasal 53 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” pungkas Wakapolres Jayapura.(Humas Polres Jayapura/Guntur).

Leave a Comment