Sentani – Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Jayapura mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo dan DPRD Kabupaten Jayapura untuk membuat sebuah peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan komisi informasi publik (KIP) di tingkat Kabupaten Jayapura.
Dorongan itu disampaikan Ketua Pemuda Pancamarga (PPM) Kabupaten Jayapura Nelson Yohosua Ondi saat ditemui di Kota Sentani, Selasa (23/5/2023).
“Terkait dengan keterbukaan informasi publik ya, kita bisa lihat bahwa di tanah Papua khususnya di Kabupaten Jayapura ini kita berterima kasih kepada Dinas Kominfo pada tanggal 8 Desember 2022 lalu telah mendapatkan penghargaan tentang kategori daerah yang informatif,” ujar Nelson Yohosua Ondi.
Menurutnya, Pemberian penghargaan kepada Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura ini menjadi satu kebanggaan, sehingga bisa dilihat informasi-informasi yang saat ini di Kabupaten Jayapura perlu didukung dan diberikan kepada masyarakat seperti informasi honorer atau tenaga non ASN terkait yang lolos verifikasi dan validasi CPNS dan PPPK.
“Banyak informasi yang simpang siur, karena tidak adanya keterbukaan informasi publik. Nah, dari hal-hal seperti ini sesuai dengan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 yang terdapat di Pasal 24, bahwa komisi informasi itu bisa dibentuk di tingkat kabupaten/kota apabila dibutuhkan. Jadi, ini ada satu Undang-Undang yang sudah menjamin hal itu, sehingga perlu untuk kita buat komisi informasi publik yang didorong oleh Pemda Kabupaten Jayapura dalam hal ini pak Pj Bupati bersama DPR menggagas sebuah perda, jadi harus ada dasar hukumnya,” tuturnya.
Pembuatan sebuah peraturan daerah tentang pembentukan komisi informasi publik, ini sudah dilakukan di luar Papua sebagai dasar hukum untuk pembentukan komisi informasi tersebut.
“Jadi, beberapa daerah di luar Papua itu sudah melakukan. Mereka membentuk komisi informasi di tingkat kabupaten yang dikuatkan dengan sebuah perda, sehingga Pemda dan DPRD Kabupaten Jayapura harus membuat regulasi itu bersama Dinas Kominfo untuk menganggarkan dibentuknya badan komisi informasi di daerah ini,” kata pria yang akrab disapa NYO ini.
“Sehingga dengan adanya badan komisi informasi di daerah ini, akan membantu peran pemerintah dalam keterbukaan informasi publik. Ketika badan komisi informasi ini dibentuk bisa bekerjasama dengan pemerintah di tingkat kampung-kampung, jadi contohnya masyarakat bisa mengakses informasi tentang penggunaan dana kampung maupun informasi-informasi yang lain,” tambahnya.
Keterbukaan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat, kata NYO, bukan hanya informasi di sektor pemerintah saja, bahkan di luar pemerintahan seperti informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat di rumah-rumah ibadah itu bisa diminta oleh masyarakat yang membutuhkan informasi tersebut.
“Contohnya, masyarakat dalam hal ini para jemaat meminta informasi dari pihak gereja maupun para jamaah yang ingin meminta informasi dari takmir masjid, itu UU menjamin dan bisa memberikan ruang untuk kita meminta informasi apa saja. Sehingga disini ada edukasi tentang keterbukaan informasi publik di daerah ini,” beber Ketua HIPMI Kabupaten Jayapura ini.
Pembentukan badan komisi informasi publik ini merupakan suatu kebutuhan yang sangat dibutuhkan dengan pesatnya kemajuan teknologi saat ini, begitu juga dengan era digitalisasi saat ini semua akses informasi bisa diperoleh.
“Ini juga bisa menjadi bahan edukasi kepada pemerintah daerah dalam hal ini OPD. Dengan adanya pembentukan badan komisi informasi publik itu, masyarakat secara langsung diberikan edukasi untuk mengetahui data-data dokumen mana saja yang bisa diakses dan data-data mana saja yang masuk dalam kategori dokumen yang dikecualikan atau rahasia negara. Kemudian, badan komisi informasi publik ini juga membantu kinerja-kinerja dari Dinas Kominfo,” pungkas Ondi.