MERAUKE,ARAFURA,- JFT Bidang Pelayanan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Papua, Elizabeth Haurissa mengemukakan bahwa sosialisasi kekayaan intelektual dengan tema peningkatan pamahaman dan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual digelar di Kabupaten Merauke semata-mata untuk mendorong pemda setempat bersama dengan masyarakat adat untuk mendaftarkan potensi-potensi kekayaan intelektual yang ada di Kabupaten Merauke. Antara lain menyangkut tarian daerah, pengetahuan, tanaman khas Merauke, buah-buahan dan lain sebagainya yang memang hanya ada di Kabupaten Merauke.
“Ini penting dilakukan untuk melindungi aset Kabupaten Merauke sendiri. Seperti yang diketahui sejumlah kebudayaan Indonesia marak diklaim oleh negara lain sebagai budaya mereka. Untuk itu salah satu bentuk perlindungan terhadap aset yang kita miliki adalah dengan mencatatkannya,”jelasnya usai sosialisasi di Swiss-Belhotel Rabu lalu.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, sosialisasi tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait dengan harapan di Kabupaten Merauke ada yang akan mencatatkan indikasi geografis dan kekayaan intelektual komunal. Salah satu contoh adalah mendorong produk beras lokal yang khusus dari Merauke, sarang semut dan kulit buaya untuk dilindungi karena jika orang luar ingin memperolehnya hanya bisa didapat di Merauke, tidak ada di daerah lain atau di negara lain. Contohnya untuk kulit buaya Merauke pasti memiliki kekhususan tersendiri sehingga berbeda dengan produk serupa dari daerah lain. Ia menjelaskan, sosialisasi seperti ini sudah rutin dilaksanakan dimana untuk Merauke sering menjadi daerah yang dibidik. :”Kami berharap ada kolaborasi antar instansi terkait untuk sama-sama mendorong dan tidak hanya berdiri atas nama dinas namun atas nama masyarakat adat Kabupaten Merauke,”pungkasnya.