Edie menjelaskan BAORI sebagai lembaga Independen yang bertugas menyelesaikan sengketa keolahragaan dibidang olahraga prestasi bersifat independen, tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Keputusan yang dikeluarkan oleh BAORI bersifat final dan mengikat kepada anggota KONI dan jajarannya.
“Sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa,”jelasnya.
Dia menegaskan bahwa setiap sengketa yang ditangani BAORI, putusannya dijatuhkan secara objektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip arbitrase yang baik yaitu penyelesaian perkara antara para pihak dengan berdasarkan perjanjian arbitrase (receptum arbitri).
Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasons and argumentations of decision), dimana argumentasi tersebut harus dapat diawasi (controllable) dan diikuti serta dapat dipertanggungjawabkan (accountability) guna menjamin sifat keterbukaan (transparency) dan kepastian hukum (legal certainty) dalam proses arbitrase.
“Intinya BAORI bekerja secara profesional, independen dengan mengedepankan prinsip arbitrase yang baik,”kata Edie.