MERAUKE,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Kurik Polres Merauke, Senin (14/4) menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Merauke. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai akhir dari proses penyidikan. Kapolsek Kurik AKP Elvis L. Palpialy, S.Sos menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyidikan secara profesional dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka.
“Kami berharap proses hukum dapat berlanjut dengan lancar,” kata AKP Elvis. Ditambahkan, 10 tersangka yaitu HKM dan rekan-rekannya diduga melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini terjadi di Kampung Sanggase Distrik Malind Merauke pada Bulan Desember 2024 lalu.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain 1 unit sepeda motor, sebilah parang, sebilah badik dan beberapa bambu dan kayu yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.(Iis)