Pasific Pos.com
Kriminal

Polsek Heram Ungkap Dua Kasus Curanmor, Salah Satu Pelakunya Residivis

Jayapura –Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Iptu B.Y. Ick, S.H bersama Kasi Humas Polresta Jayapura Kota AKP Muh. Anwar didampingi Kanit Reskrim Polsek Heram Ipda Edwin Ayomi gelar Press Conference terkait pengungkapan dua kasus curanmor yang digelar di halaman Mapolsek Heram, Kota Jayapura, Senin 29 Juli 2024.

“Dua kasus curanmor yang diungkap diantaranya dengan pelaku masing-masing berinisial JH dan PA, dimana keduanya diamankan di dua lokasi berbeda,” kata Kapolsek Heram Iptu B.Y. Ick, S.H kepada sejumlah wartawan.

Kapolsek menjelaskan, JH ditangkap pada 19 Juni lalu diseputaran Perumnas II Waena Kelurahan Yabansai Distrik Heram, dimana penangkapannya berawal saat tim mendapati informasi ketika lakukan penyelidikan terkait curanmor.

“JH berhasil ditangkap lantaran tim opsnal mendapatkan informasi bahwa JH bersama motor yang diduga kuat merupakan hasil curian ada di sekitar Perumnas II, respon informasi tersebut tim langsung ke TKP dan membekuk JH,” ungkap Kapolsek Iptu Ick.

Bahkan dari hasil pemeriksaan awal, JH diketahui merupakan residivis kasus yang sama dan ia juga langsung mengakui perbuatannya, dan setelah dikembangkan diakui pula bahwa masih ada satu motor hasil curiannya disimpannya di padang bulan.

“Tim langsung mengamankan barang bukti diantaranya dua unit SPM Honda Beat,” ujar Kapolsek.

Sementara itu lanjut Kapolsek, untuk kasus curanmor kedua berhasil dibekuk seorang pelaku berinisial PA sejak 11 Juni 2024 melalui jaringan di sekitar Kampwolker Distrik Heram.

“PA dibekuk disekitar Kampwolker Waena melalui informasi dari hasil penyelidikan di lapangan, tim opsnal bersama personel Polsek Heram menciduk pelaku tanpa perlawanan,” bebernya.

Iptu Ick menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, PA diduga kuat merupakan spesialis pelaku curanmor yang sering beroperasi diseputaran Kota Jayapura, namun masih akan terus dikembangkan.

“Atas perbuatannya itu, kedua pelaku masing masing terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Keduannya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” terang Kapolsek. (Tiara).

Leave a Comment