Jayapura – Kapolresta Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si bersama Tim Opsnal Narkoba menggelar konferensi pers terkait narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp.1,3 milliar yang berlangsung di Aula Mapolresta Jayapura Kota, pada Kamis, 20 Juni 2024.
Dengan didampingi Wakapolresta, Kabag Ops dan Kasat Resnarkoba, AKBP Victor Mackbon mengungkapkan, seorang pria berinisial FA (24) berhasil diciduk tim opsnalnya bersama barang bukti sabu seberat 252,48 gram.
“Sabu yang ditemukan terkemas didalam enam bungkus plastik bening ukuran besar dengan dililit oleh satu plastik bening ukuran besar dan diisolasi. Barang bukti tersebut jika dirupiahkan senilai 1,3 milliar rupiah,” ungkap Kapolresta dalam keteramgan persnya.
Terkait ancaman hukuman terhadap FA yakni seumur hidup atau paling lama 20 tahun karena disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tim opsnal sat natkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus ini pada Senin (17/6) di sekitar Jalan Pasar Youtefa Abepura sekitar jam 9.30 malam. Untuk diketahui bahwa pengungkapan kasus ini memakan waktu penyelidikan selama enam bulan, maka itu bisa diungkap barang bukti sebanyak ini,” kata Kapolresta.
AKBP Victor Mackbon menambahkan, untuk barang haram tersebut dikirim dari makassar, dimana dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan hingga saat ini, pemilik barang ada di salah satu Lapas di Makassar. “Tentunya penyidik akan mengembangkan kasus tersebut,” tandasnya.
“Jadi barang tersebut diambil dan dibawa oleh FA. Ia mengaku jika barang haram tersebut dikirim melalui paket dari makassar, dan informasinya akan diedarkan di Kota Jayapura. Tentunya akan kami dalami karena masih ada pelaku-pelaku lainnya, sebab FA tidak bermain sendiri,” tutup Kapolresta. (Tiara).