BIAK – Anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengagalkan upaya peredaran ganja asal PNG bernilai ratusan juta rupian di Kota Jayapura, beberapa waktu lalu.
Ironisnya empat pelaku yang diketahui merupakan Bandar sekaligus pengedar ganja itu merupakan warga Negara asing asal PNG yakni JM, JS, JL dan DW. Dimana dari tangan ke empat pelaku polisi berhasil menyita 10 kilo gram ganja siap edar bernilai ratusan juta rupiah.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengungkapkan keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih kembangkan yang jelas keempat WNA asal PNG itu sudah ditetapkan sebagai tersangkan dan kini dalam proses penahanan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya,” ungap Kapolresta, Jumat (6/11) siang.
Kata Gustav keempat tersangka di tangkap di dua lokasi dan waktu berbeda di Kota Jayapura, yang mana JM dan JS ditangka di seputaran Argapura sedangkan JL dan DW ditangkap di kawasan lembah Vuria Kotara.
“JM dan JS ditangkap pada 30 November dengan barang bukti 3Kg ganja, sedangkan JL dan DW ditangkap pada 3 November dengan barang bukti 7 Kg ganja siap edar,” tuturnya.
Dari hasil introgasi kata Kapolresta, ganja tersebut dibawah melalui jalur laut dari PNG dan masuk di kawasan argapura.
“Mereka masuk melalui laut dan berlaku di Argapura, dan kini kami akan meningkatkan pengawasan lebih dengan melakukan koordinasi dengan satuan terkait,” tuturnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli Sinaga mengungkapkan hingga saat ini kasus narkotika yang berhasil diungkap sebanyak 58 kasus sejak Januari hingga awal November 2020.
“Kasus terbanyak yakni ganja ada 43 kasus dari 58 kasus yang diungkap,” ucapnya.
Sedangkan untuk warga Negara asing yang terlibat dalam kasus peredaran ganja ada 9 orang yang kini telah menjalani proses hukum.