JAYAPURA – DM pemuda berusia 26 tahun tidak dapat berkutik ketikan diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota lantaran kedapatan memiliki puluhan paket ganja kering siap edar, Senin (27/7).
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengungkapkan pelaku ditangkap di seputaran Buper Waena, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.
“Setelah menjadi target operasi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” singkat Sinaga, Selasa (28/7) siang.
Dari tangan pemuda itu kata Kasat, pihaknya mengamankan 33 paket narkotika jenis ganja berbagai ukuran.
“Kami amankan 27 paket ukuran kecil, enam ukuran besar termasuk biji ganja,” bebernya.
Saat ini pelaku telah ditetapkan dengan tersangka dan kini masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan peredaran narkoba di Kota Jayapura.
“Pelaku merupakan bandar sekaligus pengedar bahka pelaku diduga kuat memiliki jaringan lintas negara, mengingat ganja itu berasal dari PNG,” bebernya.
Atas perbuatannya Lanjut Kasat, DM dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara