SENTANI – Polres Jayapura gelar Press release terkait pengungkapan kasus pembunuhan di halaman Mapolres Jayapura. Sabtu, (15/10/2022).
Dalam press release tersebut, dua bilah pisau yang dipakai kedua pelaku berinisial TT (28) dan YE (26) untuk menikam korban MY (23) yang merupakan penjaga kios 24 jam di Jln. Youmake Pasar Baru Sentani Kab. Jayapura, diperlihatkan Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Muhammad Rizka S.T.K, S.IK didampingi Kanit Pidum Ipda Daniel Rumpaidus, SH., MH dan Kanit Pidsus Ipda Andrian F. Kabarek, S.Tr.K. beserta barang bukti lain diantaranya 1 lembar baju kaos garis – garis warna ungu hitam dan selembar baju kaos warna hijau, ungu, putih, hitam yang dipakai para pelaku saat kejadian.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.T.K., S.IK saat press release mengatakan bahwa kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekitar pukul 03.15 dini hari.
“Kedua pelaku yang saat itu dipengaruhi miras datang ke kios yang dijaga korban, keduanya yang tidak memiliki uang awalnya meminta rokok namun karena tidak diberi membuat kedua pelaku tanpa pikir panjang langsung melakukan penikaman dengan pisau yang sudah disisipkan di masing – masing pinggang pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Tolikara mengatakan akibat dari aksi kedua pelaku tersebut korban mengalami 5 luka tikaman diantaranya bagian dada sebelah kanan, lengan kiri tangan kanan dan pinggang.
Kasat Reskrim menjelaskan, kedua pelaku berhasil dibekuk di Kampung Harapan dini hari tadi, Sabtu 15 Oktober dan saat ini keduanya telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Para pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara,” tutupnya.