SENTANI – Satuan Narkoba Polres Jayapura memusnahkan 682 gram Narkotika jenis ganja di halaman Mapolres Jayapura Kamis (5/3) sore.
Pemusnahan Ganja yang didapatkan dari hasil penangkapan 2 orang pelaku berinisial FS dan SDOM, dipimpin Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si yang diwakili Wakapolres Jayapura Kompol Iip Syarif Hidayat, SH didampingi Pjs. Kasat Narkoba Ipda Helmi Saputro, S.Tr.K serta disaksikan langsung JPU (jaksa penuntut umum) dari Kejaksaan Negeri Jayapura Irmayani Tahir, SH.
“Jadi sore ini kita melaksanakan pemusnahan ganja yang didapat dari 2 orang pelaku pengedar, dimana sebelumnya mereka telah ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda,”ujar Kompol Iip.
Dikatakan, pelaku FS (24) sendiri diketahui membawa 30 paket ganja saat melewati pemeriksaan X-ray yang hendak menuju ke Timika dan diamankan petugas Avsec Bandara Sentani dengan berat barang bukti 472 gram.
Sedangkan untuk pelaku SDOM (23) ditangkap saat hendak menuju Lapas Narkotika Doyo Baru.
“Rencananya SDOM akan menyelundupkan 15 paket ganja seberat 214 gram ke seseorang narapidana yang sudah memesan sebelumnya,”terangnya.
Lebih lanjut Kompol Iip menuturkan, setelah dikurangi masing – masing 2 gram untuk pembuktian persidangan dan uji laboratorium di BPOM, berat ganja mencapai 682 gram ganja. Yang mana hari ini (kemarin) telah dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat yang sudah disiapkan
Iip menambahkan, saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap pemesan yang ada di Timika maupun yang berada di Lapas Narkotika Doyo Baru.
Kedua pelaku yakni FS (24) dan SDOM (23) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura. Keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.