Pasific Pos.com
Kriminal

Polres Jayapura Amankan 2 Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK, MH saat press conference di Mapolres Jayapura, Sabtu (27/11/2021) didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto, S.IK dan Kasie Humas Iptu Iwan, SE.

SENTANI – Polres Jayapura berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku curanmor berinisial HM (25) dan RM (17) beserta barang bukti yakni 3 unit kendaraan bermotor.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK, MH saat press conference didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto, S.IK dan Kasie Humas Iptu Iwan, SE, Sabtu (27/11/2021) di Halaman Mapolres Jayapura, mengungkapkan kedua pelaku tersebut berhasil diamankan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban La Ode Alden (22), korban kehilangan motornya berupa 1 unit Yamaha Fino pada tanggal 21 November 2021 di jalan Komba Sentani.

“Jadi kami amankan berdasarkan laporan diatas sehingga tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengatakan, dalam melaksanakan aksinya  kedua pelaku menggunakan kunci T, sasarannya motor yang ada di parkiran.

Lanjut mantan Kabag Ops Polres Nabire ini, dari keduanya tidak hanya 1 barang bukti tapi juga berhasil mengamankan 2 unit Honda Beat Streat.

“Namun setelah di cek, kedua motor ini tidak ada laporan polisinya, sehingga masih kami dalami siapa pemilik kedua motor ini. Apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat mengeceknya langsung ke Mapolres Jayapura,”imbau Kapolres.

“Kami juga akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui apakah ada hubungan – hubunganya dengan peristiwa lainnya khususnya di wilayah Sentani dengan tetap bekerja sama dengan Polresta dan Polres Keerom. Kami juga akan mengambil langkah tegas terkait penanganan curanmor ini,”tambah Kapolres.

Kapolres membeberkan, dari indikasi yang ada para pelaku merupakan komplotan terkadang transaksi kejahatan ini bukan hanya uang saja namun bisa juga barter dengan barang.

“Tentunya hal ini akan kami dalami terus untuk kebenaran dan kepastiannya,”tutup Kapolres.

Kedua pelaku berinisial HM (25) dan RM (17) saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (Tujuh) tahun penjara.

Artikel Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Jems

Dikeroyok Lima OTK di Depan Hotel Horex Sentani, Seorang Warga Tanpa Identitas Meninggal Dunia

Jems

Tingkatkan Sinergitas Polri dan Pers, Kapolres Umar Gandeng Jurnalis Jayapura Bagikan Takjil Gratis

Jems

Polres Jayapura dan Alumni 97 SMA N 1 Sentani Gelar Lomba Mewarnai untuk Anak-Anak se-Kabupaten dan Kota Jayapura

Jems

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Cartenz 2025, AKBP Umar: Operasi ini Penting untuk Menciptakan Kamseltibcarlantas

Jems

Pengendara Sepeda Motor Alami Kecelakaan Akibat Pohon Tumbang

Jems

Hari Kedua Operasi Lilin Cartenz 2024, Polres Jayapura Tingkatkan Pengawasan di Pos Strategis

Jems

‘Ngopi Bareng’, Wadah Polres Jayapura Ciptakan Komitmen Bersama untuk Pilkada Damai

Jems

Antisipasi Kegiatan KNPB, Polres Jayapura Lakukan Razia, Amankan 20 Kendaraan Roda Dua

Jems

Leave a Comment