Pasific Pos.com
Kriminal

Polres Jayapura Amankan 2 Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK, MH saat press conference di Mapolres Jayapura, Sabtu (27/11/2021) didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto, S.IK dan Kasie Humas Iptu Iwan, SE.

SENTANI – Polres Jayapura berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku curanmor berinisial HM (25) dan RM (17) beserta barang bukti yakni 3 unit kendaraan bermotor.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK, MH saat press conference didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto, S.IK dan Kasie Humas Iptu Iwan, SE, Sabtu (27/11/2021) di Halaman Mapolres Jayapura, mengungkapkan kedua pelaku tersebut berhasil diamankan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban La Ode Alden (22), korban kehilangan motornya berupa 1 unit Yamaha Fino pada tanggal 21 November 2021 di jalan Komba Sentani.

“Jadi kami amankan berdasarkan laporan diatas sehingga tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengatakan, dalam melaksanakan aksinya  kedua pelaku menggunakan kunci T, sasarannya motor yang ada di parkiran.

Lanjut mantan Kabag Ops Polres Nabire ini, dari keduanya tidak hanya 1 barang bukti tapi juga berhasil mengamankan 2 unit Honda Beat Streat.

“Namun setelah di cek, kedua motor ini tidak ada laporan polisinya, sehingga masih kami dalami siapa pemilik kedua motor ini. Apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat mengeceknya langsung ke Mapolres Jayapura,”imbau Kapolres.

“Kami juga akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui apakah ada hubungan – hubunganya dengan peristiwa lainnya khususnya di wilayah Sentani dengan tetap bekerja sama dengan Polresta dan Polres Keerom. Kami juga akan mengambil langkah tegas terkait penanganan curanmor ini,”tambah Kapolres.

Kapolres membeberkan, dari indikasi yang ada para pelaku merupakan komplotan terkadang transaksi kejahatan ini bukan hanya uang saja namun bisa juga barter dengan barang.

“Tentunya hal ini akan kami dalami terus untuk kebenaran dan kepastiannya,”tutup Kapolres.

Kedua pelaku berinisial HM (25) dan RM (17) saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (Tujuh) tahun penjara.

Artikel Terkait

‘Ngopi Bareng’, Wadah Polres Jayapura Ciptakan Komitmen Bersama untuk Pilkada Damai

Jems

Antisipasi Kegiatan KNPB, Polres Jayapura Lakukan Razia, Amankan 20 Kendaraan Roda Dua

Jems

Gelar Konvoi Kendaraan Merah Putih, Polres Jayapura Bagikan Ribuan Bendera

Jems

Terkait Rencana Aksi KNPB Peringati New York Agreement, AKBP Umar: Jika Tidak Ada Ijin Maka Akan Ditindak Tegas

Jems

Perkuat Sinergitas, Kapolres Jayapura Cofee Morning Bersama Wartawan

Jems

Tim Gabungan Polsek Sentani Kota dan Polres Jayapura Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian

Jems

Operasi Patuh Cartenz 2024 Polres Jayapura Didominasi Pelanggaran Tidak Menggunakan Helem

Jems

Puslitbang Polri Evaluasi Penggunaan Fixed Phone di Polres Jayapura

Jems

Safari Ramadhan Ke-4, Kapolda Temui Umat Muslim Jayapura dan Para Tokoh Adat

Jems

Leave a Comment