Mimika, – Kodim 1710/Mimika bersama Polres Mimika terus lakukan himbauan dan Pembatasan Sosial Secara Meluas (PSMM) melalui penertiban lalu lintas kepada pengguna jalan untuk mewujudkan kabupaten Mimika yang aman dan mencegah penyebaran virus corona atau yang disebut Covid-19
Dalam kegiatan tersebut, personil TNI, Polri dan Pemda menghimbau agar seluruh warga menggunakan masker selama perjalanan dan membatasi keluar rumah untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Mimika.
Selain memberikan himbauan, personel Kodim pun melaksanakan penutupan beberapa ruas jalan yang sering ramai dilalui masyarakat. Sebelumnya seluruh personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan apel gabungan yang dipimpin oleh Danramil 1710-06/Agimuga, Lettu Inf Max Warwuru.
Pada apel tersebut Danramil mengatakan bahwa kegiatan ini adalah tugas mulia dan kita harus laksanakan dengan sungguh-sungguh dengan mengedepankan himbauan secara baik-baik kepada masyarakat.
“Dalam kegiatan ini kita harus menghimbau masyarakat dengan baik-baik agar mereka tahu maksud dan tujuan pembatasan sosial yang sedang kita laksanakan” ungkap Lettu Inf Max.
Setelah apel pengecekan selesai dilaksanakan, personel dibagi ke beberapa titik untuk melakukan penertiban sekaligus memberikan himbauan.
Saat ditemui Danramil Lettu Inf Max menjelaskan bahwa kegiatan ini mengedepankan sisi humanis namun jika ada warga yang melanggar akan langsung ditindak lanjuti dengan melakukan rapid test.
“Jika hasilnya negatif maka warga tersebut akan diarahkan untuk pulang namun jika positif maka akan dilakukan tindakan medis selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Danramil juga berharap dengan adanya himbauan yang dilakukan setiap hari ini, warga yang kurang sadar dengan bahaya virus ini akan menajdi sadar dan mata rantai penyebarannya bisa terhenti sehingga kondisi kota Timika menjadi lebih aman.