MERAUKE,- Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM jenis bio solar B40) yang disubsidi pemerintah.
Pengungkapan kasus terjadi pada 17 Maret 2025 pukul 15.20 WIT. TKP di Jalan Blorep Distrik Merauke Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan.
Kasubdit IV Tipiter Ditkrimsus Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, SIK, MH dalam rilis tertulis, Sabtu (22/3) menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan yaitu BA dan MB selaku supir transport PT. Tiga Putra Bersatu dan sudah ditahan di Rutan Polres Merauke.
Berikutnya MA, karyawan swasta yang juga sudah ditahan di Rutan Polres Merauke serta SL selaku pengawas SPBU Kompak CV. Rezeki Jaya. Pelaku menyalahgunakan bahan bakar minyak jenis bio solar B40 milik SPBU Kompak CV. Rezeki Jaya sebanyak + 930 (sembilan ratus tiga puluh) liter dengan cara mengambil BBM tersebut pada saat melakukan pengisian BBM.
Berdasarkan surat pengantar pengiriman yang dikeluarkan oleh Depot PT. Pertamina dengan nomor delivery order (DO) : 8120750732 tanggal 17 Maret 2025, memuat 10.000 (sepuluh ribu) liter ke dalam tanki penampungan milik SPBU Kompak CV. Rezeki Jaya. Namun BA dan MB tidak mengisi semuanya ke dalam tanki dan masih tersisa sebagian di dalam tanki 2 (bagian belakang) sekitar + 610 liter.
Diangkut menggunakan kendaraan mobil roda 10 (sepuluh) merek HINO tipe FL8JN2A PGJ warna merah putih dengan tulisan PT. Tiga Putra Bersatu (truk tanki transportir pengangkut BBM/ volume 1) dengan nomor polisi W 9413 UJ. Lalu SLmenambahkan lagi sekitar + 315 liter dengan mengisi BBM jenis bio solar B40 kedalam 9 (sembilan) jerigen ukuran 35 liter dari dispenser/Nosel SPBU Kompak.
Selanjutnya dinaikkan ke atas mobil transportir untuk dijual ke Kota Merauke. Dalam perjalanan, BA dan MB menghubungi MA untuk menjual BBM bio solar dengan harga Rp. 11.000,- perliter. Disepakati oleh MA dan transaksipun dilakukan. Adapun pasal yang dikenakan bagi tersangka yaitu Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke I KUHP. (Iis)