JAYAPURA – Pihak Kepolisian Polresta Jayapura Kota tidak memberi ijin bagi Erdi Dabi mengikuti debat kandidat sebagai calon dalam tahapan pilkada Kabupaten Yalimo.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Lantas AKP Viky Pandu Widhapermana, ketika diwawancarai, Rabu (7/10) sore.
Ia menerangkan tidak ada ijin keluar terhadap tersangka itu berdasarkan beberapa pertimbangan.
“Ada dua pertimbangan yakni yang bersangkutan masih menjalani proses hukum dan yang kedua pertimbangan terhadap keluarga korban,” bebernya.
Sementara itu diketahui Erdi Dabi di jerat pasal 311 ayat 1, 2 dan 5 UULAJ No.22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah.
Lantaran terlibat kecelakaan yang menewaskan Bripka Cristin M Batfeny Beberapa waktu lalu.
Penyebab kecelakaan itu disebabkan akibat pengemudi mobil Erdi Dabi dalam pengaruh minuman keras.