MERAUKE,ARAFURA,-Kapolsek Okaba Iptu M. Rumboisano, Sabtu (4/9) beserta anggotanya dan anggota Pos Brimob melaksanakan Razia miras da rberhasil mengamankan puluhan miras ilegal. Pemusnahan miras dilakukan sekitar pukul 14.30 WIT yang dilakukan langsung oleh Kapolsek Okaba bersama anggota, Aiptu Sewang Pos Pol Mam Divisi II dan Pos Brimob, Iptu Rodji dan anggota Brimob. Kapolsek mengemukakan bahwa razia dilakukan di rumah salah satu pegawai bank berinisial MB dan 2 orang rekannya. Miras tersebut dikemas dalam karton rokok Surya dan dibungkus dengan karung plastik warna hitam.
Berisikan 38 botol jenis Robinson Wisk ( WIRO ) dan 24 botol jenis Robinson ( RB ) sehingga totalnya sebanyak 62 botol. Selanjutnya barang tersebut langsung dimusnahkan di belakang Pos Brimob dan pemilik miras juga sudah membuat surat pernyataan untuk tidak menjual atau mendatangkan miras lagi. Akhirnya dihimbau kepada warga masyarakat di Distrik Okaba agar jangan sekali-kali menjual miras ilegal jenis apapun, karena miras dapat merusak generasi muda bahkan menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana.**