BIAK – Setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tersangka kasus narkoba di limpahkan Penyidik Sat Nerkoba Polres Biak Numfor ke Kejaksaan Negeri, Kamis (26/11) siang.
Kasat Narkoba Iptu Padan Purba pelimpaham tersangka dan barang bukti ke Jaksa penuntut umum berdasarkan Surat Nomor:B-1000/R.1.12/Enz.1/11/2020 tanggal 18 November 2020 perihal pemberitahuan hasil penyidikan lengkap P-21.
“Penyerahan kedua tersangka RAM dan RW dilakukan secara virtual sesuai protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dan kini keduanya sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan namun masih ditahan di Sel Tahanan Polres Biak,” tuturnya, Kamis (26/11) siang
Ia pun menjelaskan keduanya ditangkap berdasarkan LP nomor : LP/330/X/2020/PAPUA/RES-BN/SPKT, tanggal 03 Oktober 2020. Dimana atas perbuatanya RAM dan RW dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.