JAYAPURA – Kasus tambang illegal hingga saat ini masih terus di dalami oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, yang mana sajuh ini sudah lebih dari 17 saksi yang di periksa untuk dimintai keterangan. Bahka dalam minggu ini akan ada penetapan tersangka usai gelar perkara.
Hal itu di ungkapkan Kasat reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma ketika diwawancarai di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (15/10) siang.
Menurut Komang lamanya proses tambang ilegal ini lantaran pihaknya masih membangun dan meminta keterangan beberapa saksi ahli dari dinas terkait.
“Kalau dalam tindak pidana khusus atau legspesialis tentu berbeda dengan tindak pidana konvensional dimana dalam tindak penyidikan tindak pidana khusus keterangan ahli menjadi alat bukti utama kami setelah itu beru penetapan tersanka ,” jelasnya.
Bahkan kata Komang, pemilik hak ulayat pun telah mengajukan surat ijin tambang, namun regulasi dan aturan terkait itu cukup lama, termaksud dari kajian pihaknya tambang tersebut nantinya dapat menimbulkan dampak lingkungan dan beberapa permasalahan baru.
“Dari kami aparat kepolisian merekomendasikan tidak mengeluarkan ijin karena disana bisa menimbulkan permasalahan baru. Tapi kembali lagi ke dinas bersangkutan maupun Gubernur yang bisa mengambil keputusan dan mengkaji langkah-langkah atau pertimbangan lain,” bebernya.