Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

Polisi Proses Hukum Oknum Guru yang Dilaporkan Hamili Muridnya di Jayapura

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon saat diwawancara.

Jayapura – Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seorang oknum pria berinisial FB (35) yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua lantaran dilaporkan telah menghamili salah satu muridnya yang berusia 13 tahun.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, oknum guru tersebut telah ditangkap dan ditahan di rumah tanahan Negara Polsek Muara Tami.

“Menurut laporan, oknum guru tersebut telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap muridnya yakni persetubuhan sejak 2023 yang berakibat hingga kehamilan murid tersebut.

“Polisi kini telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan,” ungkap Kapolresta dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2025).

Dari keterangan FB, terakhir melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada Desember 2024 hingga keluarga korban mengetahui bahwa murid tersebut dalam keadaan hamil dan mendengarkan pengakuannya bahwa yang melakukan hal tersebut adalah gurunya yakni FB.

“Pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkap Kapolresta.

Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan oknum guru tersebut pada 13 Januari 2025 ke Polsek Muara Tami.

“FB telah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Muara Tami untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak keluarga korban juga berharap agar pelaku dapat dijerat hukuman maksimal atas perbuatannya,” lanjutnya.

“Sejauh ini pelaku FB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti yang tertuang dalam Pasal 76 dan ia pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kapolresta mengakhiri penjelasannya.

Sementara itu, Kapolsek Muara Tami, AKP Sem Hanasbey membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses hukum perbuatan FB yang kini tengah mendekam di rumah tahanan Polsek Muara Tami.

idn slot

situs slot gacor

Leave a Comment