JAYAPURA – Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus percobaan pemerkosaan yang dilakukan oknum anggota Brimob berinisial LW ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (30/9) sore.
Kasat Reskrim Polresta AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusma menerangkan penyerahan berkas perkara serta barang bukti dan tersangka setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura menyatakan lengkap (P-21).
“Kemarin kami tahap II secara online namun berkas perkaranya kami langsung serahkan ke Jaksa,” cetusnya, Kamis (1/10) pagi.
Kata Kasat atas perbuatannya berdasarkan laporan polisi LP/291 / II / 2020 / Papua / Res Jpr Kota, tanggal 01 april 2020 lalu, tersangka terancam 4 Tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan.
Ia pun menambahkan LW melakukan aksi bejatnya itu terhadap AA di Mess Polwan, yang mana saat itu tersangka dalam pengaruh minuman keras.
“Korban ketika itu sedang tertidur, tiba-tiba pelaku menindih korban AA, namun korban berhasil lolos meski pelaku sempat mencekik, lantaran takut saat korban berteriak, tersangka langsung melarikan diri,” beber Kasat.
Lantaran situasi Covid-19 tambah Komang, tersangka kini masih menjalani penahanan di Rutam Mapolresta Jayapura Kota dengan status tahanan Jaksa.