JAYAPURA – Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda kembali melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi perihal kasus video mesum di Mimika yang viral beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal menerangkan dari 11 orang yang di periksa sebagai saksi, satu diantaranya merupakan admin group Whatspp.
“Penyidik telah melakukan jejak digital video tersebut, termaksud admin group yang video itu di sebarkan,” jelasnya.
Kata Kamal hingga saat ini peyidik masih berada di Kabupaten Mimika untuk pengembangan kasus itu, sembali melakukan pendalam dengan memeriksan saksi tambahan.
“Untuk saksi masih akan bertambah, sedangkan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangkan, mengingat nantinya akan dilakukan gelar perkara,” ucapnya.
Nanti apabila ada yang ditetapkan tersangkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/225/IX/2020 terkait Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik.
Yang bersangkuran lanjut Kamal akan dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tindak Pidana Pornografi yaitu “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu “ tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”
Mantan Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara ini pun membeberakan ke 11 orang yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi yakni EO, PM, UU, VM, AR, CT, FA, YT, SS, MM dan DW.