JAYAPURA – FAS pria berusia 25 tahun tidak bisa berkutik ketika diamankan pihak kepolisian lantaran kedapatan memiliki narkotika bernilai puluhan juta rupiah beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal menerangkan pelaku ditangkap saat sedang berada di Kabupaten Waropen dengan barang bukti 3,9 Kg ganja kering asal PNG.
“Ganja itu dibawa dari Jayapura untuk diedarkan di Waropen. Penangkapan pelaku setelah anggota menerima laporan,” jelasnya.
Ia pun menduga pelaku merupakan spesialis pengedar lintas kabupaten bahkan lintas Negara mengingat ganja itu beradasal dari PNG.
“Pelaku ditangkap usai turun di Pelabuhan Fidemani Kabupaten Waropen,” ujarnya.
Kata Kamal pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Waropen untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dan puluhan paket barang bukti sudah diamankan. Dimana saat ini penyidik masih kembangkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Kamal.
Atas perbatannya lanjut Kamal, FAS oasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)