Jayapura – Kepolisian Resort Jayapura Kota berhasil mengamankan 11 pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran hendak mengedarkan narkotika jenis ganja dengan total berat 7.030 gram (7 Kilogram).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengungkapkan, 11 tersangka ditangkap pada Januari dan Februari lalu. Dari 11 tersangka, dua diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini.
Dari hasil penyidikan, motif dari para pelaku yakni ingin memperjualbelikan atau mengedarkan ganja di wilayah Papua, khususnya Kota Jayapura.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yakni menyimpan barang bukti tersebut kedalam tas maupun karung bahkan ada yang menyimpan atau menyembunyikannya di semak-semak,” jelas Kapolresta saat merilis para tersangka di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (11/3/2025).
Melihat kasus serupa kerap terjadi, Kapolresta berharap seluruh elemen masyarakat dapat membantu pihak kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika jenis apapun di Kota Jayapura.
“Karena hal tersebut dapat merusak dan merugikan banyak pihak apalagi generasi muda yang kelak di masa depan merekalah yang akan memimpin bangsa dan negeri ini,” ucapnya.
Para tersangka dijerat pasal 111 Ayat (1) dan (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.