MERAUKE,ARAFURA,-Kapolres Merauke AKBP Ary Purwanto, Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Carroland Rhamdhani,S.IK,SH,MH, menyampaikan bahwa Tim Opsnal Reskrim berhasil mengamankan tiga warga (SK,SY dan MY) yang diduga terlibat dalam penimbunan BBM dan mereka sedang dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Reskrim guna proses lebih lanjut. Pelaku diduga menimbun BBM jenis solar dan telah diamankan di Distrik Semangga, Jumat ( 19/6), sekitar pukul 17.00 WIT. Di TKP, petugas mengamankan 1.200 liter minyak jenis solar yang tidak memiliki ijin.
Untuk mendapatkan BBM tersebut, pelaku SY dan MY ikut mengantri di dua SPBU, yakni SPBU Jalan Ahmad Yani dan SPBU Kuper dengan membawa mobil jenis truk. Sehari mereka bisa mendapatkan 100 hingga 150 liter. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen, lalu dijual kepada pelaku (SK). Di TKP polisi menemukan truk, drum plastik dan 10 jerigen berisi solar. “Motifnya pelaku mengaku karena tuntutan ekonomi. Ini sedang kita dalami,” ujar AKP Carroland. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis mereka sejak dua tahun terakhir.
Mereka juga menyebut bahwa ada juga pelaku lain yang melakukan bisnis yang sama. “ Mereka telah memberikan nama-nama tersebut dan akan dikroscek oleh polisi serta mengecek langsung kepada pihak SPBU. Kasus ini terungkap setelah petugas mendapat informasi dari warga setempat bahwa ada jerigen dan drum di rumah salah satu pelaku yang, diduga berisi BBM. Sebab dari luar warga mencium aroma minyak. Atas dasar informasi itu, petugaspun melakukan pengecekan dan ternyata hal itu memang benar, petugas mendapati BBM ang tidak berijin.
Kepolisian sendiri kata Kasat, sudah pernah mengkonfirmasi ke PT Pertamina, khususnya terkait soal kuota BBM untuk Kabupaten Merauke yang sebenarnya cukup. Pihaknya menduga, salah satu penyebab banyaknya antrian dan kurangnya pasokan dari SPBU kepada masyarakat lantaran adanya aksi pelaku. Oleh sebab itu Kasat menghimbau agar pelaku-pelaku yang menjalankan bisnis serupa untuk segera menghentikannya karena tindakan itu sangat merugikan masyarakat. Pelaku akan dijerat dengan pasal 53 junto pasal 23 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman maksimal tiga tahun dan denda maksimal 30 milyar.