Jayapura – Intens lakukan pengungkapan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk empat pelaku bersama barang bukti masing-masing berupa narkotika golongan I jenis ganja di area dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, Sabtu (25/2/2023) pukul 12.00 WIT.
Mirisnya tiga dari empat pelaku merupakan wanita yakni YB (18), TP (28) dan YC (23), sementara satu pelaku lainnya seorang pria berinisial JU (23).
Keempat pelaku diamankan bersama barang buktinya masing-masing di waktu yang berbeda saat hendak naik keatas kapal KM. Gunung Dempo.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon melalui Plh. Kasat Resnarkoba Ipda Arman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan keempat pelaku tersebut.
“Kami bersama tim Opsnal melakukan monitoring atau pemantauan terhadap calon penumpang kapal yang membawa narkoba atau ganja saat embarkasi penumpang ke atas kapal. Melihat gerak-gerik mencurigakan para pelaku, anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka dan benar ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis Ganja,” ujar Ipda Arman.
Dari pelaku YB ditemukan barang bukti ganja sebanyak delapan plastik bening ukuran sedang, dari tangan TP ditemukan ganja sebanyak 20 plastik bening ukuran besar, sedangkan dari pelaku YC didapati ganja sebanyak 87 plastik bening ukuran besar, sementara dari tangan pelaku JU ditemukan ganja dikemas di dalam satu plastik bening ukuran besar, satu plastik bening ukuran sedang dan potongan kertas yang berisikan daun kering tersebut atau ganja.
“Keempat pelaku diketahui hendak membawa barang haram tersebut dengan tujuan yang sama yakni Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah. Kini mereka sudah diamankan bersama barang buktinya masing-masing di Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti,” tegas Ipda Arman.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih intensif terkait dari mana asal barang terlarang yang ditemukan pada mereka masing-masing.
“Yang jelas barang bukti ditemukan pada mereka, secara otomatis merekalah penguasa barang haram tersebut dan kini harus bisa menerima konsekuensinya yakni berurusan dengan pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Ipda Arman.