Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

Polda Papua Tangkap Pria 23 Tahun Penyebar Konten Asusila Lewat Akun Google Drive

Tersanka MHS alias Anto. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Direktorat Reserse Siber Polda Papua berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), dengan menyebarkan konten asusila, dengan korban sejumlah anak dibawah umur.

Direktur Reserse Siber Polda Papua, Kombes. Pol. Syamsurijal mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dari NCMEC (National Center for Missing & Exploited Children) yang menemukan adanya akun email yang mengunggah video dan foto kegiatan asusila yang melibatkan anak perempuan dibawah umur, ke dalam akun google photo dan Google Drive.

Temuan tersebut kemudian diteruskan ke Direktorat Reserse Siber Polda Papua pada 13 November 2024, dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, berdasarkan sejumlah bukti temuan yang disampaikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, aparat Kepolisian akhirnya berhasil menangkap pemilik akun tersebut berinisial M-H-S alias Anto (23) yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2024.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka MHS terbukti telah mengumpulkan dan menyebarkan konten yang berisi video asusila dari sejumlah anak anak dibawah umur, seperti yang diatur UU ITE, Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Pornografi.

“Dari hasil pengembangan informasi, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MHS di sekitar perumnas III Waena, dan dari hasil penangkapan tersebut, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah telepon seluler, kartu sim telepon seluler, laptop, 4 akun email, 2 akun media sosial, dan sejumlah pakaian dalam anak anak dan wanita,” kata Kombes. Pol. Syamsurijal, Kamis (9/1/2025).

Lanjut Kombes. Pol, Syamsurijal, dari hasil pengakuan tersangka, konten asusila tersebut memang sengaja dibuat untuk disebarkan, dan kuat dugaan tersangka memiliki kelainan seksual, sehingga harus diamankan, untuk mencegah potensi kasus pedofilia atau kasus predator anak di lingkungan tempat tinggal tersangka.

“Tersangka mengaku sengaja melakukan perbuatan ini, sebagai dampak dari trauma masa kecil, dimana yang bersangkutan mengaku juga pernah menjadi korban kekerasan seksual ketika masih bersekolah,” tuturnya.

Hingga saat ini sudah ada 12 orang saksi yang telah memberikan keterangan, termasuk dua orang saksi ahli dari ahli ITE dan juga Ahli pidana.

“Saksi yang telah diperiksa ada orang dengan Inisial SFN, AA, WA, CS, HP, PR, MZP, NAPN, OR, VML, RW, dan FYS, dan saksi ahli ITE dan Ahli Pidana dengan Inisial BP dan HF,” jelas Kombes. Pol. Syamsurijal.
Proses penyidikan masih terus dilakukan, dan dalam waktu dekat ini, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua (tahap II) untuk mengikuti proses persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka MHS alias Anto akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan pasal 88 jo pasal 76i Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi Undang-undang dan pasal 32 jo pasal 6 jo pasal 4 ayat (1) huruf d,e dan Huruf f Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Leave a Comment