Jayapura – Kepolisian Daerah Papua melalui Direktorat Polairud Polda Papua memusnahkan tbarang bukti Narkotika jenis Ganja dengan cara dibakar yang bertempat di Dermaga Dit Polairud Polda Papua, Kota Jayapura, Senin (17/3/2025).
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua, Kompol Lintong Simanjuntak, Jaksa Penuntut Umum, Yafeth R. Bonai dan kelima tersangka.
Lintong menyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Polda Papua, karena ini adalah syarat formil yang harus dilaksanakan dalam melakukan tahap dua pada kejaksaan sehingga harus diadakan pemusnahan barang bukti.
“Barang bukti hasil ungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Papua sekaligus akan dimusnahkan berupa Narkoba jenis Ganja,” ucap Wadir Polairud dalam keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).
Dia menyampaikan, kelima tersangka berinisial MR, SS, YW, RY dan STN, yang sebelumnya telah dilakukan pengembangan oleh Polda Papua. “Untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan seberat 1,337 kilogram jenis ganja,” jelasnya.
Kompol Lintong mengungkapkan pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilakukan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Papua dalam memerangi Narkoba di wilayah Papua guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman bahaya Narkotika.
“Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana Narkotika serta mengurangi peredaran Narkoba di masyarakat,” katanya.
“Polda Papua juga terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba dan menjaga ketertiban serta keamanan di Tanah Papua,” imbuhnya.