Pasific Pos.com
Kriminal

Polda Mencatat Kerugian Akibat Penyalahgunaan Dana Desa Capai 4,2 M

“Merauke urutan satu penyalahgunaan dana desa”

JAYAPURA – Sepanjang tahun 2019, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua mencatat ada lima kasus penyalahgunaan dana desa yang menelan kerugian negara hingga Rp.4,2 Milliar.

Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna ketika di konfirmasi, Kamis (9/1) siang di Mapolda Papua, menjelaskan lima kasus penyalahgunaan dana desa yang menelan anggaran hingga Rp. 4,2 miliar terdapat di lima kabupaten berbeda di Papua.

“Lima Kabupaten tersebut antara lain, Kabupaten Merauke, Asmat, Jayapura, Nabire dan Kabupaten Keerom,” bebernya.

Ia pun merincikan penyalahgunaan dana desa terbanyak yakni ada di Kabupaten Merauke dengan nilai Rp. 1.820.195.295,- di susul kabupaten Asmat Rp.1,262,975,650, Kabupaten Jayapura Rp.764.403.592, Kabupaten Nabire Rp.337.927.000, dan terakhir Kabupaten Keerom rp.70.000.000.

“Untuk penyalahgunaan dana desa terbanyak sejauh ini yakni berada di Kabupaten Merauke dan Asmat,” ucapnya.

Ia pun menjelaskan, motif dalam kasus penyalahgunaan dana desa ini yakni untuk memperkaya diri sendiri

“Ada dua faktor penyebab kasus penyalahgunaan dana desa yakni memperkaya diri sendiri, bahkan lebih uniknya adanya ketidak pahaman penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan itu seperti apa,” ucapnya.

Ndaru pun menjelaskan, untuk kasus ini rata-rata kepala kampung telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan perangkat desa pun terlibat.

Mantan Dir Binmas Polda Papua ini pun menambahkan dalam rangka pengawasan dana desa pihaknya telah membangun koordinasi dengan beberapa pihak salah satunya aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

“Berdasarkan MOU ada pemulihan dimana pengembalian dana desa, namun apabila pemulihan itu tidak bisa dilakukan maka secara otomatis akan naik pada taraf Penyelidikan oleh penyidik,” terangnya.

Leave a Comment