Jayapura – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Sekretariat Pemerintah Provinsi Papua mulai masuk kantor pada Senin, 8 Juni 2020.
Penegasan itu disampaikan Pj Sekda Papua, Ridwan Rumasukun kepada wartawan usai melakukan rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Jayapura, Rabu malam.
Jadi, hari Senin PNS sudah mulai aktif bekerja di kantor, kita akan gelar Apel Gabungan di kantor Gubernur sebelum melakukan aktivitas,” ujarnya.
Sekda mengatakan, apel gabungan diwajibkan semua PNS hadir, karena akan disampaikan bagaimana tata cara melaksanakan tugas dengan protokol kesehatan.
“Kita akan mulai aktivitas dikantor hari Senin, kita menunjukkan bahwa kita masih ada, jangan sampai dipikir selama tiga bulan libur ini, kita jalan kemana-mana, kita masih ada di Papua dan siap bekerja untuk memberikan pelayanan kemasyarakatan dan pembangunan,” tuturnya.
Sementara itu, dalam rilis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid 19.
Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan.