Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

PLN Terapkan Tata Kelola yang Baik dalam Pengelolaan Aset dengan Pendampingan Kejaksaan Agung

Kegiatan bersama antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan PLN UIP MPA, PLN UIW P2B berlangsung di Jayapura.

Jayapura – Dalam upaya untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), PT PLN (Persero) secara aktif menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kerja sama ini difokuskan pada pengelolaan aset perusahaan yang krusial untuk mendukung kinerja dan keberlanjutan operasional PLN.

Dalam kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan di Jayapura pada Kamis (17/10), Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Pusat Penerangan Hukum memberikan pemahaman mendalam tentang peran vitalnya dalam optimalisasi pengelolaan dan pemulihan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Asep Kurniawan Cakraputra selaku Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan berwenang untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara atau pihak yang berhak.

Asep mengidentifikasi lima klaster permasalahan aset yang sering dihadapi oleh PT PLN (Persero), yang mencakup:

1.Pendudukan Tanah Tanpa Hak: Tanah dan bangunan milik PLN sering kali diduduki oleh pihak yang tidak berhak, yang menimbulkan kerugian finansial dan operasional bagi perusahaan.

  1. ⁠Tumpang Tindih Hak: Banyak kasus di mana sertifikat tanah milik PLN tumpang tindih dengan sertifikat milik pihak lain, menciptakan kebingungan hukum dan potensi konflik yang berkepanjangan.
  1. ⁠Sertifikat Kadaluwarsa: Terdapat banyak sertifikat tanah milik PLN yang telah kadaluwarsa, memerlukan pembaruan untuk memastikan keabsahan kepemilikan.
  1. ⁠Pengelolaan Rumah Dinas: Aset rumah dinas sering kali dikelola secara tidak tertib, menimbulkan berbagai masalah administratif dan finansial.
  1. ⁠Dokumen Aset di Luar Negeri: PLN memiliki sejumlah dokumen aset yang disimpan di luar negeri, memerlukan upaya khusus untuk pengelolaan dan pengamanan yang efektif.

Asep menekankan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kinerja keuangan BUMN. Dengan mendapatkan kembali aset-aset tersebut, BUMN seperti PLN dapat meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi beban biaya, dan pada akhirnya meningkatkan profitabilitas.

“Peningkatan revenue dan perbaikan kinerja keuangan sangat penting untuk mendukung pelaksanaan program-program strategis BUMN, termasuk transisi energi menuju sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan,” ujar Asep.

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai target pembangunan berkelanjutan. Asep juga menekankan pentingnya PLN untuk memiliki rencana yang jelas dalam pengelolaan aset yang telah dirampas.

“Dengan adanya rencana yang terstruktur, PLN dapat memastikan bahwa aset-aset tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan perusahaan dan negara,” tambahnya.

Ia menyarankan agar PLN menyusun rencana yang detail mengenai pemanfaatan aset yang telah dirampas, termasuk menetapkan target revenue dan langkah-langkah konkret untuk mencapainya.

“Revenue dari perampasan aset harus diarahkan untuk mendukung program-program strategis BUMN dan kepentingan nasional,” pungkas Asep.

Dengan kerjasama ini, diharapkan PLN dapat meningkatkan kapasitas manajerialnya dalam pengelolaan aset, sehingga mampu berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Leave a Comment