Jayapura – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua (PLN UIP MPA) menggelar sosialisasi bagi para mitra bertajuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) demi PLN yang lebih baik. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh General Manager UIP MPA, Wisnu Kuntjoro Adi sekaligus sebagai pemateri yang digelar di Kantor UIP MPA pada Kamis (26/10/23).
Dalam pemaparannya Wisnu mengatakan PLN berkomitmen menjalankan bisnis secara efisien dan transparan dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk mewujudkan Good Corporate Governance (GCG) dalam meningkatkan citra PLN di mata publik.
Salah satu Implementasi itu dengan menerapkan prinsip 4 NO’s :
1. No Bribery (hindari/menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan).
2. No Kickback (hindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya).
3. No Gift (hindari/menolak penerimaan/ pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku).
4. No Luxurious Hospitality (hindari/menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan.
Digitalisasi juga menjadi salah satu solusi dari penerapan SMAP di lingkungkan PLN UIP MPA.
“kami sekarang ini mengembangkan aplikasi Sistem Digital Tagihan (SIDITA) dan Vendor Invoicing Payment (VIP) jadi kalau dulu dokumennya hard copy harus dibawa dari meja ke meja untuk memintakan persetujuan sampai yang terakhir ke GM itu bisa melewati 15 meja sekarang dengan kedua aplikasi itu kita laksanakan secara online, tidak ada pertemuan antara PLN dan mitra, hanya di lokasi proyek diluar itu tidak ada pertemuan lagi. Itu untuk mempercepat proses tagihan kontraktor,“ sebut Wisnu.
Pihaknya pun mengharapkan para mitra/stakeholder dapat mendukung ketentuan tata kelola anti penyuapan dengan mengingatkan serta melaporkan tindak pelanggaran yang dilakukan pegawai PLN agar strategi dan tata kelola anti penyuapan sejalan dengan SMAP.
“Untuk meningkatkan self awareness bagi seluruh pegawai PLN dan anak perusahaan dalam implementasi SMAP telah disediakan aplikasi Compliance Online System (COS) untuk mengkonfirmasi ada atau tidak kejadian gratifikasi,” ujar Wisnu.
Tak sampai disitu pelaporan pelanggaran atau pengaduan stakeholder menurut Wisnu juga dapat disampaikan pada sistem PLN yang dikenal dengan Whistleblowing System (WBS).
“Sarana pengaduannya bisa melalui website https;//cos.pln.co.id, email wbpln@pln.co.id, atau bisa juga melalui whatsapp/sms/telepon di nomor 08119861901. Mari bersama menjaga integritas dan amanah yang dipercayakan untuk mewujudkan Maluku dan Papua terang,” pungkas Wisnu.