Jayapura – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (ESDM PTSP) Provinsi Papua mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai Pemantauan, Analisis, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Rakor yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Jayapura, Kamis (5/12/2024) dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekda Papua, Yohanes Walilo dihadiri Kepala OPD dan perwakilan tim teknis lainnya.
Dalam arahannya, Pj Sekda Papua Yohanes Walilo menekankan beberpa hal penting terkait dengan jenis-jenis perizinan dan non perizinan yang telah didelegasikan kepaad dinas ESDM PTSP melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No 21 Tahun 2023.
“Saya ingin menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama, pertama setiap kepala dinas harus memahami secara mendalam jenis-jenis perizinan dan non perizinan yang telah didelegasikan kepaad dinas ESDM PTSP. Hal ini mencakup kewenangan di sektor masing-masing. dengan pemahaman ini, kita dapat menghindari penerbitan izin dan non izin seperi rekomendasi dan surat keterangan yang tidak sesuai dengan kewenangan. Langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengatakan, semua izin usaha harus melalui PTSP yang terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), kemudian izin jangan sampai berhari-hari baru dikeluarkan. “Sekarang sudah zaman digital sehingga perizinan usaha bisa sehari selesai juga semua dokumen lengkap,” jelasnya.
Meski begitu, Walilo mengaku petugas yang ditempatkan pada PTSP adalah orang-orang bebas dari korupsi demi terwujudnya kualitas pelayanan yang baik. “Pelayanan penerbitan izin usaha itu harus cepat, jika lambat apakah disengaja untuk menarik sesuatu? itu tidak boleh terjadi, jangan salah gunakan kewenanganuntuk mendapatkan sesuatu,” tegasnya.
Oleh karena itu, Rakor yang diselenggarakan oleh ESDM PTSP Papua ini sangat penting bagi pembangunan Papua yang berorientasi pada kemudahan berusaha dan peningkatan pelayanan publik yang berkualitas. Sehingga Kepada Dinas memiliki tanggungjawab untuk mengawasi kinerja tim teknis sesuai masing-masing sektor. “Pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu, Walilo juga mengingatkan kepada seluruh kepada dinas agar memahami secara komprehensif Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pendelegasian kewenangan, standar pelayanan serta standar operasional prosedur yang berkaitan dengan proses pelayanan perizinan. Ini mencakup fungsi kontrol dalam pelaksanaan pelayanan. Termasuk disektor-sektor tertentu seperti pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) serta peternakan. Sebab, pada sektor inilah, ada izin-izin yang hingga saat ini belum diterbitkan, sehingga perlu perhatian khusus untuk menyelesaikan hambatan yang ada.
Selain itu, kata Walilo, perizinan yang dikelurkan oleh Pemerintah Daerah di Papua selalu diaudit dan dievaluasi kinerjanya oleh berbagai lembaga pengawasan, termasuk inspektorat, BPKP, Ombudsman, Kemenpan RB, Kementerian Investasi, Ditjen Kemendagri. Oleh karena itu, semua pihak harus memastikan bahwa proses pelayanan dilakukan dengan transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyelengaraan yang baik akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan meningkatkan efisiensi dana pengelolaan Pelayanan Publik.
“Saya berharap melalui kegiatan ini, kita dapat menyatukan visi dan langkah untuk memperbaiki tata kelola perizinan di Papua. Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentun untuk membangun Papua yang lebih maju, dengan pelayanan publik yang semakin baik, inklusif, dan berbasis pada kebutuhan masyarakat,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM, Penanaman Modal, dan PTSP Papua, Soleiyen M. Tabuni mengatakan izin usaha yang dikeluarkan sejak bulan Maret hingga Juni sebanyak 100 lebih dan sudah terintegrasi OSS. Namun sejak Juli sampai saat ini izin usaha yang dikeluarkan sebatas surat keterangan/rekomendasi.
Dijekaskannya, sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu digabungkan dengan Dinas ESDM, pihaknya tidak lagi mendapat akses untuk terintegrasi ke OSS. “Sejak dinas ini digabungkan kita tidak bisa akses lagi ke OSS, karena sistemnya menolak jika kita mengetik kata Dinas ESDM PTSP,” katanya.
Namun demikian, kata Tabuni, pihaknya sudah berkoodinasi dengan Pj Gubernur dan telah mendapat rekomendasi untuk dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Investasi. “Harapan kita pengurusan perizinan usaha di Papua akan lebih mudah,” ucapnya.