Jayapura – Pejabat (Pj) Gubernur Papua, Ramses Limbong minta Panitia Seleksi (Pansel) anggota DPRK jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) periode 2024-2024 untuk bekerja dengan jujur dan adil sesuai makanisme dan undang-undang.
Penegasan itu disampaikan Ramses Limbong usai mengikuti coffe morning bersama Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Forkopimda di Swissbel Hotel, Kota Jayapura, Kamis (10/10/2024).
Jadi, ada keluhan dan laporan masyarakat ke MRP terkait dengan Pansel DPRK, itu yang kita bahas bersama. Saya minta Pansel DPRK bekerja dengan jujur dan adil sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Ramses menegaskan, dirinya tak akan menandatangani Surat Keputusan (SK) anggota DPRK terpilih yang ditetakan Pansel jika masih tak sesuai prosedur. “Nanti saat nama-nama diserahkan oleh Pansel untuk ditetapkan kita lihat, kalau ada masalah dan tak sesuai produr, saya tak akan tandatangani,” tegasnya.
Ramses menambahkan, ia tak mau ikut cawe-cawe Pansel DPRK, oleh sebab itu pansel harus bekerja dengan jujur dan adil dan bagiamana mengindari masalah.
“Jika Pansel DPRK bekerja sesuai mekanisme pasti bisa terhindar dari masalah, pasti ada masyarakat yang tidak puas, tapi jika pansel bekerja sesuai dengan koridor undang-undang, yakin masalah akan dapat diselesaikan,” ujarnya.
Menurutnya, tahapan pengisian keanggotaan DPRK di Papua dapat berjalan dengan aman dan damai. “Harapan saya cuma satu, proses ini berjalan dengan aman dan damai, sehingga kita dapat membangun Papua kedepan,” terangnya.
Adapun alokasi Kursi bagi DPRK kabupaten/kota masing-masing Kota Jayapura paling banyak 9 kursi; Kabupaten Jayapura paling banyak 8 kursi, Kabupaten Keerom paling banyak 5 kursi, Kabupaten Sarmi paling banyak 5 kursi, Kabupaten Biak Numfor paling banyak 6 kursi, dan Kabupaten Supiori paling banyak 5 kursi.
Selanjutnya Kabupaten Kepulauan Yapen paling banyak 6 kursi, Kabupaten Waropen paling banyak 5 kursi serta Kabupaten Mamberamo Raya paling banyak 5 kursi.
Pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme Pengangkatan periode 2024-2029 telah memasuki periode ke 3 (tiga) sejak tahun 2014, sedangkan pengisian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan ini baru pertama kali ini dilakukan.