Jayapura – Anggota DPR Papua, John NR Gobai mempertanyakan kapan lembaga DPR Papua melaksanakan PP Nomor 106 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua.
Menurut Jhon Gobai yang juga sebagai Ketua Kelompok Khusus DPR Papua ini, sesuai PP 106 tahun 2021, unsur pimpinan di DPRP mesti bertambah 1 dari kursi pengangkatan. Sebab, PP itu
mengatur kursi pengangkatan dan berhak menempati unsur pimpinan di DPR Papua.
“Kami sudah sering sampaikan hal ini dalam rapat internal DPRP kepada pimpinan, karena tatib dewan mesti diubah ditambah ayatnya. Karena dengan dasar itulah anggota DPRP pengangkatan memilih siapa yang jadi wakil ketua. Tapi pimpinan abaikan, sedangkan di Papua Barat sudah jalan dan seknya sedang diproses,” kata John Gobai kepada Wartawan di ruang kerjanya, Selasa 4 Oktober 2022.
Dikatakan, kalau di Papua Barat sudah jalan, atau bisa dilalukan. Tapi apakah regulasi di Papua berbeda denga Papua Barat, padahal regulasinya sama.
“Kan tidak ada standar minimal berapa anggota DPR pengangkatan baru bisa jadi pimpinan. Hanya disebut kursi pengangkatan dan ini berlaku ke depan pada 2024 hingga ke kabupaten/kota,” jelasnya.
Untuk itu tandas Gobai, ini mestinya menjadi referensi bagi provinsi provinsi baru di Papua dan kabu/kota. Sehingga ia pun mempertanyakan kepada pimpinan DPRP kapan PP ini dilaksanakan.
Bahkan, Gobai menegaskan, jika semua warga negara berhak dipilih dan memilih. Sehingga jangan pimpinan DPRP abaikan hak anggota dipilih dan memilih.
“Ini penting, karena ini amanat dari peraturan lebih tinggi maka harus segera dilakuka tanpa harus melalui program legislasi daerah. Jangan kita akal-akalan di kantor ini,”cetusnya.
Menurutnya, harus ada 4 wakil ketua di DPRP, yang salah satu dari kursi pengangkatan.
“Jadi kami meminta agar bisa konsisten melaksanakan aturan, jangan kita hanya tahu mengkritisi orang tapi kita sendiri tidak bisa konsisten,” tandas legislator Papua itu. (Tiara)