Jayapura – Dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Pimpinan dan Anggota DPR Papua terkait Penyusunan APBD Tahun 2022, masalah regulasi khusus untuk pengelolaan dana Otsus itu, menjadi sorotan bagi pimpinan dan anggota DPR Papua.
Pasalnya, hingga hari ini belum ada regulasi khusus untuk pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus), padahal pelaksanaan otonomi khusus bagi Provinsi Papua, kini telah berjalan 20 tahun.
Untuk itu, dengan telah disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka diharapkan akan melahirkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola pengelolaan dana Otsus Papua.
Kepada wartawan, Direktur Pelaksanaan dan Pertangungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri, SSTP, MSi mengatakan jika saat ini telah ada UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“Jadi saat ini, memang pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), sehingga tata kelola pengelolaan dana Otsus itu akan semakin baik,” kata Bahri kepada sejumlah Wartawan disela-sela penutupan Bimtek di Suni Hotel & Convention Abepura, Kota Jayapura, Sabtu, malam (4/09).
Sehingga lanjut Bahri, apa yang diharapkan dengan kehadiran UU Nomor 2 Tahun 2021 ini, dapat sesuai dengan tujuannya yaitu dalam rangka pemberdayaan orang asli Papua.
Apalagi, tandas Bahri, dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 itu, mengamanatkan adanya RPP.
“Tapi nanti ada RPP terkait dengan tata kelola dana Otsus, sehingga tata kelola ke depan semakin bagus, termasuk memperhatikan usulan dari Provinsi Papua dan DPR Papua dalam penyusunan RPP,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SS mengakui jika dalam Bimtek ini, memang banyak menjadi pembahasan terkait regulasi khusus bagi pengelolaan dana Otsus Papua itu.
“Tapi kita harap dengan RPP itu, bisa menghimpun sekian banyak hal yang selama ini tidak berjalan. Seperti pendidikan. Karena sebenarnya ada, bahkan sampai perdasusnya itu ada. Tapi kenapa tidak jalan? Dan memang Peraturan Pemerintah (PP) yang langsung turunan dari UU Nomor 21 Tahun 2001 itu belum ada,” ungkapnya.
Kendati demikian, Politisi PDI Perjuangan ini berharap dengan adanya RPP yang menjadi turunan langsung dari UU Nomor 2 Tahun 2021 itu, bisa menghimpun sekian banyak permasalahan atau pergumulan yang selama ini terjadi.
“Sehingga, itu bisa menjadi petunjuk dalam pelaksanaannya yang semakin baik, dan dapat dilaksanakan di lapangan. Baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ekonomi untuk rakyat Papua,” tandas Edo Kaize, sapaan akrab legislator Papua itu. (Tiara).