Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko pada Kamis (30/3) memimpin rapat koordinasi tingkat Menteri di Gedung Bina Graha, Jakarta, untuk membahas persiapan percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Menurut Moeldoko, Surat Presiden untuk Pembahasan RUU PPRT sedang diproses lebih lanjut. Oleh karenanya, Ia menghimbau agar pihak kementerian yang mewakili segera memberi respons cepat.
“Diperkirakan Kementerian yang akan mendapat mandat adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PPPA, dan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, Kementerian terkait dapat segera mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan, dalam menjalankan amanat Surpres seperti konsinyering persiapan DIM, komunikasi dengan DPR, dan hal-hal lain yang dinilai perlu,” himbau Moeldoko.
Rapat koordinasi ini pun dihadiri oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Wakil Menteri KumHam Eddy Hiariej, Deputi II KSP Abetnego Tarigan, Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani, serta perwakilan Kemenaker, Kemensos, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Perlu diketahui, DPR pada 21 Maret 2023 memutuskan dalam Sidang Paripurna untuk menjadikan RUU PPRT menjadi inisatif DPR. Ketua DPR RI, Puan Maharani, pun telah mengirimkan Surat ke Presiden pada tanggal 27 Maret 2023 lalu.
Mengacu kepada UU 15/2019, Presiden akan menugasi Menteri yang mewakili untuk membahas RUU Bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
Saat ini, DPR sudah memasuki Masa Sidang IV Tahun 2022 yang akan berakhir pada 13 April 2023. “Waktu kita sangat pendek untuk mendorong pembahasan di masa sidang ini. Masa Sidang V, akan dimulai pada sekitar bulan Mei 2023 nanti,” imbuh Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan juga menegaskan bahwa gugus tugas RUU PPRT diperpanjang dengan kepentingan menjadi “Rumah Konsolidasi” bagi seluruh kementerian/lembaga.
Menteri Muhadjir dan Menteri Bintang menyampaikan apresiasinya atas upaya percepatan penetapan RUU PPRT yang sudah diajukan sejak tahun 2004 silam.
“UU PPRT akan menghapus diskriminasi terhadap PRT secara sosial dan ekonomi. UU ini juga akan mendorong pemenuhan hak dan kewajiban bagi PPRT, pemberi kerja, dan penyalur kerja,” kata Muhadjir.
“Dari sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia, sebesar 90% nya adalah perempuan dan 20% nya masih anak-anak. Jadi diharapkan UU PPRT juga memperhatikan aspek-aspek dalam UU Perlindungan Anak,” imbuh Menteri Bintang.