Jayapura – Gubernur Papua, Lukas Enembe memutuskan kelanjutan Pilkada Boven Digoel yang sempat ditunda beberapa waktu lalu, akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Pilkada Boven Digoel akan lanjut tanggal 21 Desember 2020,” kata Gubernur Enembe singkat, Kamis (17/12/2020) pagi.
Sebelumnya, KPU RI resmi memutuskan untuk menunda Pilkada Boven Digoel 2020 karena alasan keamanan dan proses hukum yang berjalan.
Polemik itu bermula saat KPU RI menerbitkan keputusan pembatalan pencalonan pasangan calon Yusak Yaluwo-Yacob Weremba. Pembatalan dilakukan karena Yusak belum melewati lima tahun sejak selesai menjalani hukuman penjara.
Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman tanggal keputusan Pilkada oleh Gubernur Papua.
Arief sudah mengirim surat kepada KPU Provinsi Papua. Isinya meminta agar KPU Papua mengajukan usulan kepada Gubernur Papua terkait keputusan penyelenggaraan Pilkada Boven Digoel.
“KPU RI sudah kirim surat ke KPU Provinsi Papua selaku KPU Boven Digoel. Dia harus kirim usulan kepada gubernur,” kata Arief dalam webinar yang digelar DPP Fisipol UGM, Jumat (11/12)
“Karena sesuai pasal 122 ayat 4 itu untuk pilkada bupati/walikota nanti kelanjutannya itu atas usulan KPU kabupaten/kota harus disampaikan kepada gubernur. Koordinasi. Nanti gubernur yang memutuskan tanggalnya,” tambahnya.