Pasific Pos.com
Headline

Pilkada 2024, Budi Yoku: Belum Ada ASN Ajukan Surat Pengunduran Diri

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura Budi Prodjonegoro Yoku

 

 

Kabupaten Jayapura – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan hingga saat ini belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan surat pengunduran diri untuk mengikuti kontestasi politik di Kabupaten Jayapura.

“Sampai sekarang belum ada, tetapi kalau yang sudah mulai melengkapi pemberkasan pemberhentian atau pengunduran diri dari ASN itu baru dua orang. Jadi, yang sudah melengkapi (pemberkasan) itu pak Ted (Yones) Mokay dengan ibu Hana Hikoyabi. Namun untuk surat pernyataan pengunduran dirinya itu belum masuk ke kami di BKPSDM Kabupaten Jayapura,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura Budi Prodjonegoro Yoku saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (8/8/2024) siang.

Menurut pria yang pernah menjabat Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Jayapura ini, setiap ASN yang ingin maju dalam kontestasi politik wajib menyerahkan surat pengunduran diri. Karena surat ASN itu digunakan sebagai dasar untuk memberhentikan mereka sebagai seorang ASN.

“Ya, karena surat itu yang kita gunakan sebagai dasar untuk memberhentikan mereka dari seorang ASN,” ujarnya.

Untuk diketahui, penetapan calon kepala daerah sendiri akan dilakukan pada akhir September 2024 mendatang. Sedangkan, untuk Pendaftaran di KPU itu pada 27 Agustus 2024 mendatang.

“Imbauan kami kepada pejabat ASN atau ASN, yang hendak maju Pilkada agar mempedomani peraturan perundang-undangan, ” imbaunya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengatakan, hingga saat ini dirinya baru menerima satu pengajuan berkas atau surat pengunduran diri untuk maju Pilkada Serentak 2024.

Ia menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus mengundurkan diri.

“Sudah ada surat pengunduran diri ASN yang masuk dengan cara melengkapi berkas-berkas pengunduran atau pemberhentian sebagai ASN. Yang masuk itu baru satu. Karena pada saat pendaftaran dibuka, sudah harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari ASN itu,” jelas Triwarno Purnomo.

 

Artikel Terkait

Resmi Ditutup, Sidang Paripurna IV DPRD Kabupaten Jayapura Lahirkan Perda APBD Perubahan

Jems

Semuel Siriwa: Kekuatan Doa Mampu Ciptakan Pilkada Aman, Damai dan Sukses

Jems

Bentuk Dukungan, Tokoh Adat, masyarakat dan Paguyuban antar Bapaslon JMW – DM ke KPU

Jems

Resmi Mendaftar ke KPU, Yunus Wonda – Haris Yoku Tegaskan Siap Menang dan Siap Kalah

Jems

Koalisi Partai Kemenangan Nusantara Bersatu Bersama Ratusan Masyarakat Antar Ted Mokay – Supardi ke KPU Kabupaten Jayapura

Jems

Usai Deklarasi, JJO-ART Daftar ke KPU Dengan Arakan Ribuan Pendukung

Jems

Diarak Ratusan Massa, ALGITO Resmi Mendaftar ke KPU

Jems

Gunakan Motor Klasik, ALGITO Mendaftar ke KPU

Jems

Dapat Dukungan 3 Parpol, 29 Agustus JMW-DM Bakal Daftar ke KPU

Jems

Leave a Comment